Kepatuhan Platform Digital Terpantau, Aturan Usia Anak
Gambar atau konten salah?
Pada 28 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa masih ada sejumlah platform digital yang belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Meutya, satu hari sebelum aturan mulai berlaku, hanya sebagian platform yang menunjukkan kepatuhan penuh. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan dan meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera menyesuaikan kebijakan mereka. “Ada dua yang kooperatif penuh, ada dua yang kooperatif sebagian. Ini kabar baiknya. Namun demikian masih ada beberapa platform yang sampai malam ini kita masih melihat perkembangannya,” ujar Meutya, Jumat malam (28 Maret 2026).
Di antara platform yang telah menunjukkan komitmen penuh, X dan Bigo Live berada di garis depan. X telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan berkomitmen melakukan identifikasi serta menonaktifkan akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah umur. Sementara Bigo Live menetapkan batas usia minimum lebih tinggi, yakni 18 tahun. Platform ini juga mengimplementasikan sistem moderasi berlapis, menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manual untuk mengawasi aktivitas pengguna.
Platform lain yang masih menunjukkan kepatuhan sebagian adalah Roblox dan TikTok. Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, termasuk pembatasan aktivitas permainan secara offline. TikTok, di sisi lain, berencana menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Selain itu, TikTok akan merilis peta jalan operasional terkait pengelolaan akun untuk pengguna berusia 14 hingga 15 tahun sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebijakan.
Komdigi sebelumnya telah menetapkan delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut meliputi YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Kategori berisiko tinggi merujuk pada platform yang memiliki tingkat interaksi sosial terbuka, distribusi konten secara luas, serta potensi paparan risiko bagi anak, seperti konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga kemungkinan eksploitasi digital.
Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, terutama terkait pelindungan anak di ruang digital. Ia juga menyoroti bahwa sejumlah platform global sudah mematuhi aturan serupa di negara lain, seperti Australia. “Anak di Indonesia sama berharganya dengan anak di Australia atau negara lain. Jadi tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelindungan anak di ruang digital,” tegasnya.
Pemerintah meminta platform yang belum sepenuhnya patuh agar segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. “Bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh, kami meminta untuk segera memenuhi kewajiban tersebut karena anak di mana pun nilainya sama berharganya,” tandas Meutya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap semua platform digital di Indonesia dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru, memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari potensi risiko di dunia maya. Perubahan ini menandai komitmen berkelanjutan terhadap keamanan dan kesejahteraan generasi muda dalam era digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
