KKP Pastikan Kampung Nelayan Patuhi Aturan Tata Ruang
Gambar atau konten salah?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di daerah pesisir dan laut sudah sesuai dengan aturan tata ruang dan undang-undang yang berlaku. Untuk itu, KKP secara aktif membantu pemerintah daerah dalam mengurus dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dokumen ini menjadi izin dasar untuk memanfaatkan ruang laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa KKPRL bukan hanya sekadar kertas izin administrasi. Lebih dari itu, dokumen ini adalah bukti kepastian lokasi, kepastian hukum, dan kepastian ekologis. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP mengadakan rapat koordinasi di Jakarta. Rapat ini membahas pengurusan KKPRL untuk program KNMP. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah yang menjadi lokasi pembangunan program prioritas nasional ini. Tujuan rapat adalah untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan menyamakan persepsi antara semua pihak yang terlibat dalam proses pengurusan KKPRL.
Dokumen KKPRL harus disiapkan karena banyak fasilitas utama di lokasi KNMP yang memanfaatkan ruang laut. Fasilitas-fasilitas itu antara lain pabrik es, gudang beku, dermaga, sentra kuliner, bengkel kapal, dan kios perlengkapan nelayan. Proses pengajuan dokumen KKPRL untuk KNMP bisa dilakukan melalui sistem e-SEA. Setelah diunggah, dokumen akan diperiksa oleh tim teknis dari KKP.
Direktur Jenderal PRL, Kartika Listiyana, menekankan bahwa dokumen permohonan KKPRL untuk program KNMP harus disusun dengan tepat, lengkap, dan sesuai substansi. Hal ini penting agar proses verifikasi dan penerbitan izin berjalan efektif. Tujuannya adalah mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan laut.
Untuk membantu penyusunan dokumen KKPRL, Ditjen PRL KKP saat ini sedang mengembangkan dua aplikasi, yaitu e-GerAI dan KKPRL Mobile. Aplikasi-aplikasi ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas kerja. Di sisi lain, Kartika juga meminta pemerintah daerah, terutama Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk berperan aktif. Mereka diminta membantu menyiapkan dokumen permohonan KKPRL agar data dan informasi lokasi KNMP bisa terpenuhi. Jika ada kendala, diharapkan bisa segera ditindaklanjuti.
Seorang akademisi dari IPB University, Akhmad Nurhijayat, mendukung langkah proaktif KKP dalam mendampingi pemerintah daerah mengurus KKPRL untuk KNMP. Menurutnya, penerapan tata ruang dalam proyek KNMP harus menjadi sistem yang terpadu dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala. Tujuannya untuk melihat aspek atau indikator yang bisa diukur, yang nantinya akan menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang.
Secara keseluruhan, KKP menekankan bahwa proses perizinan ini bukan sekadar formalitas. Dokumen KKPRL menjadi jaminan bahwa pembangunan kampung nelayan tidak melanggar aturan tata ruang dan tidak merusak lingkungan laut. Dengan pendampingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan bisa lebih cepat dan tepat dalam mengurus izin, sehingga program KNMP bisa berjalan lancar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Ambruk 1,99%, Tapi 3 Saham Ini Justru Terbang
Rupiah Tertekan, Dolar AS Mendekati Rp 18.200
Bank Jago Catat Laba Bersih Naik 50% per September 2026
Pemegang Saham BEI Setujui Demutualisasi
BEI Bagikan Dividen Tunai Pertama Rp1,56 Triliun
BEI Targetkan 25 IPO Baru dan Transaksi Rp21 Triliun per Hari di 2027
