Komdigi-Polri MoU Percepatan Penanganan Kejahatan Digital

Sari D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 68 dibaca
Bisik.id
Komdigi-Polri MoU Percepatan Penanganan Kejahatan Digital

Gambar atau konten salah?

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa penanganan kejahatan digital akan dipercepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). MoU ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam memerangi kejahatan di ruang digital, termasuk scam, pemerasan seksual, dan judi online.

“Kita sepakat percepatan waktu dalam penanganan kejahatan, khususnya kejahatan ekonomi itu menjadi sangat penting dan urgen untuk dilakukan percepatan,” ujar Meutya di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13 April 2026). Meskipun belum ada target waktu spesifik, ia menjelaskan bahwa pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan akan memotong birokrasi yang selama ini memperlambat proses. Saat ini, koordinasi antarinstansi masih mengandalkan surat-menyurat, termasuk saat menangani perkara yang melibatkan lembaga lain seperti OJK.

“Kalau sekarang ini kan dari Komdigi kemudian juga harus bersurat kepada OJK untuk kemudian dilakukan penanganan. Dari kepolisian juga ke Komdigi masih harus bersurat. Apakah nanti sistemnya lebih terintegrasi secara online atau seperti apa, nanti tim akan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan dari alur kerja agar bisa mempercepat proses melakukan penanganan untuk kejahatan digital ini,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa satgas bersama bertujuan agar penanganan kejahatan digital lebih optimal dan mencegah korban bertambah. Ia menambahkan, “Saya kira beberapa hal yang tentunya juga kita bahas adalah bagaimana kita memberikan ruang-ruang edukasi sehingga kemudian itu juga menjadi pemahaman bersama, sosialisasi sampai dengan langkah-langkah yang harus kita lakukan pada saat penegakan hukum harus kita laksanakan.”

Listyo juga menyebutkan bahwa tim gabungan akan menangani berbagai aspek teknis di lapangan, termasuk ketika terjadi tindak pidana di ruang digital yang membutuhkan respons cepat. “Hal-hal yang sifatnya teknis tentunya kami tadi sepakat untuk membentuk tim bersama sehingga pada saat terjadi hal-hal yang kemudian berdampak terhadap peristiwa pidana yang terjadi dan untuk menghindari terjadinya korban yang lebih besar tentunya kita memerlukan satgas bersama, kesepakatan bersama sehingga kemudian langkah-langkahnya bisa lebih optimal,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Komdigi dan Polri berharap dapat menekan waktu penyelesaian perkara, meminimalkan birokrasi, dan meningkatkan koordinasi antar lembaga. Penanganan kejahatan digital yang lebih cepat diharapkan dapat mengurangi dampak negatif bagi masyarakat dan memperkuat keamanan siber di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan DigitalPolriMoUkejahatan digitalsatgaskeamanan siberkoordinasi antar lembaga

Komentar

Memuat komentar...