Kontrak Ekspor SDA Tetap Berlaku, Digitalisasi Dipersiapkan
Gambar atau konten salah?
Dony Oskaria, Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, menegaskan bahwa kontrak ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tetap berjalan selama tidak terjadi praktik under-invoicing dan transfer pricing. Ia mengungkapkan hal ini setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Menurut peraturan tersebut, ekspor SDA harus dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). “Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki, selama itu tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing, ini berjalan sebagaimana biasanya,” kata Dony kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 08 Juni 2026.
Di saat yang sama, Danantara sedang membangun sistem digital untuk mendukung tata kelola ekspor SDA strategis yang akan dilakukan oleh DSI. Sistem ini diharapkan dapat membuat seluruh transaksi menjadi lebih transparan. “Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan,” tegasnya.
Dony menekankan bahwa pengusaha dan publik tidak perlu khawatir, karena kontrak ekspor masih tetap berjalan normal. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi penerapan PP tersebut secara berkala hingga implementasi penuh pada 31 Desember 2026. “Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026. Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan. Jadi tidak usah, semuanya dilakukan secara normal dan transparan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Danantara berupaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi ekspor SDA sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses perdagangan sumber daya alam di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Jambi Klarifikasi Hibah Aset kepada Instansi Vertikal
Menteri Pertanian Tegaskan Harga TBS Kelapa Sawit Normal
Satlantas Medan Luncurkan Layanan SIM Keliling Pusat Kota
Susu Formula Bisa Diberikan Setelah Anak 1 Tahun, Pakar
Blok M Hub: Soto Arab Betawi & Gleg N Go Menarik Pengunjung
Jaslinda Ditemukan Selamat Setelah 14 Hari Hilang di Gunung
Roy Keane: Kane Harus Fokus Menembak, Jangan Turun
