Korlantas Polri Tegaskan Pelat Nomor Tidak Bisa Dimodifikasi
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, laporan meningkat tentang kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai ketentuan. Beberapa mobil bahkan tidak menempelkan pelat sama sekali, menutupi sebagian angka atau huruf, atau memodifikasi pelat sampai kamera tilang elektronik tidak bisa membacanya.
Korlantas Polri, lembaga yang mengatur lalu lintas, menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori. Pelat nomor adalah dokumen identifikasi resmi negara yang tidak boleh diubah sesuka hati. “Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum,” ujar Humas Polri.
Aturan penggunaan pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kedua dokumen tersebut menetapkan standar penulisan, font, dan posisi pelat pada kendaraan.
Polri sering menemukan pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat demi estetika atau agar terbaca kata tertentu. “Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tambah Humas Polri.
Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan ETLE Handheld. “Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld,” jelas mereka.
Pelanggaran ini dikenai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal 280 memberikan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Selain tilang, kendaraan dengan pelat tidak standar dapat dicurigai terlibat tindak pidana, sehingga petugas di lapangan dapat melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam.
Polri mengimbau pemilik kendaraan untuk tetap memakai pelat nomor standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Samsat. Penggunaan pelat resmi tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga mempermudah identifikasi jika terjadi insiden di jalan raya.
Dengan penegakan aturan ini, Polri berharap setiap kendaraan dapat teridentifikasi dengan jelas, meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta meminimalisir risiko kendaraan terlibat dalam kegiatan ilegal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
