Cegah Penipuan: Cara Tahu STNK Palsu & Proses Balik Nama

Ratna D. · 1 min baca · 1 jam lalu · 29 dibaca
Bisik.id
Cegah Penipuan: Cara Tahu STNK Palsu & Proses Balik Nama

Gambar atau konten salah?

Berbelanja mobil atau motor bekas seringkali menjadi solusi bagi mereka yang punya anggaran terbatas. Meski begitu, pembelian kendaraan sekunder menuntut kewaspadaan ekstra. Tidak hanya soal kondisi fisik, dokumen yang terlampir juga harus lengkap dan sah.

STNK palsu menjadi salah satu risiko utama. Untuk menghindari penipuan, kamu perlu mengenali ciri-ciri surat tersebut. Berikut beberapa tanda STNK palsu:

  • Cetakan buram atau tidak rapi
  • Belum terdaftar di sistem Samsat (cek pelat nomor lewat layanan Samsat)
  • Dapat ditemukan pada kendaraan yang sering dipakai

STNK asli biasanya memiliki hologram dan cetakan khusus. Selain itu, QR Code dan barcode pada STNK dapat dipindai. Cara lain memverifikasi keaslian adalah dengan mengecek pelat nomor di daftar Samsat. Jika terdaftar lengkap dengan rincian pajak, STNK tersebut memang asli.

Apabila STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, sebaiknya segera lakukan balik nama. Proses ini memudahkan administrasi, karena STNK dan BPKB yang semula milik orang lain akan berubah menjadi nama kamu. Selain itu, balik nama mempermudah pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama kendaraan:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi (dry atau rgr)

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat memastikan bahwa kendaraan bekas yang dibeli tidak hanya dalam kondisi baik, tetapi juga memiliki dokumen resmi yang sah. Mengetahui ciri STNK palsu dan prosedur balik nama membantu menghindari masalah hukum dan finansial di kemudian hari.

STNK palsukendaraan bekasbalik namaSamsatdokumen asliverifikasiBPKB

Komentar

Memuat komentar...