16 Dapur Gizi Jember Suspend, 7 Operasi Kembali Di Jember
Gambar atau konten salah?
Sejumlah enam belas dapur pemenuhan gizi di kota Jember sempat diberi sanksi suspend karena belum mematuhi standar Instalasi Pengolahan Limbah Air (IPAL). Sanksi ini tidak disebabkan oleh strategi penghematan anggaran, kata kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) KPPG Jember, Suhaidi.
“Tidak ada hubungannya dengan strategi efisiensi anggaran,” ujarnya ketika ditemui di kantor KPPG Jember pada Senin, 08 Juni 2026. Suhaidi menegaskan bahwa seluruh operasional pelayanan gizi tetap berjalan normal. “Operasional masih berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Menurut Suhaidi, pelanggaran utama yang memicu suspend adalah ketidaksesuaian fasilitas IPAL. “Titik poinnya adalah pelanggaran di IPAL,” tegasnya. Faktor kebersihan dan pengelolaan limbah yang belum memenuhi standar menjadi alasan sanksi tegas ini harus dijatuhkan.
Sejak diberlakukan, kondisi 16 dapur SPPG mulai berangsur normal. Tujuh di antaranya sudah diperbolehkan beroperasi kembali setelah melakukan perbaikan sistem pembuangan limbah. “16 dapur yang di-suspend. Sudah ada yang dibuka 7, karena mereka sudah memperbaikinya. Jadi tinggal 9 yang masih di-suspend,” jelas Suhaidi.
Ia berharap sembilan dapur yang masih terkena suspend segera memperbaiki sistem IPAL mereka agar dapat segera kembali beroperasi. Dengan demikian, layanan gizi di Jember dapat terus berjalan tanpa gangguan.
Keputusan suspend ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa sanksi bersifat sementara dan bertujuan mendorong perbaikan, bukan menghukum. Sementara itu, para pengelola dapur diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan agar tidak ada lagi pelanggaran yang dapat mengganggu pelayanan gizi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Said Iqbal Dilantik Penasihat Khusus Ketenagakerjaan
16 Dapur Gizi Jember Suspend, 7 Operasi Kembali Di Jember
Harry Styles Mentraktir Kopi di Kafe Amsterdam Setelah Konser
Lelang Kebun Binatang Nilai Triliun, Kontrak 26 Tahun
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Nomor Tidak Bisa Dimodifikasi
Telkom Indonesia Ganti Komisaris, Tambah 4 Independen
