KPK Larang Keras ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Gambar atau konten salah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa kendaraan dinas dilarang keras dipakai untuk urusan pribadi. Larangan ini mencakup penggunaan untuk keperluan mudik Lebaran atau perjalanan keluarga.
Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut membahas pengendalian dan pencegahan gratifikasi saat Hari Raya.
KPK melihat pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan personal sebagai bentuk benturan kepentingan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa larangan ini sangat penting. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang seharusnya menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Budi menjelaskan cakupan larangan ini luas. Bukan hanya mencakup Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD). Aset yang statusnya sewa untuk operasional kantor juga termasuk dalam larangan tersebut.
Penggunaan aset negara harus sesuai dengan tujuan penggunaannya. Jika nekat dipakai di luar urusan kedinasan, ini bukan sekadar penyalahgunaan fasilitas. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik.
Budi menegaskan, tindakan tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan dan merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan. Para pimpinan instansi pemerintah diminta mengambil langkah pencegahan agar bawahan tidak menyalahgunakan fasilitas dinas selama libur panjang.
Penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara dianggap penting. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan bersih serta berintegritas.
Ringkasan Informasi Utama:
- KPK melarang keras ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
- Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengendalian gratifikasi Hari Raya.
- Kendaraan dinas, termasuk aset sewaan operasional kantor, tidak boleh digunakan di luar tugas kedinasan.
- Penyalahgunaan fasilitas negara dianggap sebagai benturan kepentingan dan merusak kepercayaan publik.
- KPK mendorong pimpinan instansi pemerintah memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan aset negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cara Benar Starter Mobil Keyless, Jangan Langsung Injak Rem
McLaren 720 S Hancur Terbelah di Sukoharjo
Servis Yamaha Grand Filano Tembus Rp 732 Ribu
50 Anak Daftar Kelas Modifikasi Mobil, Hanya 15 Lolos
Menpora Beri Penghargaan Tertinggi ke Modifikator Otomotif
Erick Thohir Beri Penghargaan Tertinggi ke Modifikator Indonesia
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
