Lampung Tegaskan Stabilitas PPPK Meski Batas Anggaran
Gambar atau konten salah?
Isu pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan perdebatan di Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa keberadaan PPPK tetap aman meski ada rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mulai berlaku pada 2027.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, kondisi di Lampung masih terkendali. Ia berkata, "Untuk Lampung masih berjalan normal, jadi tidak perlu khawatir," saat dimintai keterangan pada 30 Maret 2026.
Rendi mengakui bahwa porsi belanja pegawai di Lampung saat ini memang masih berada di atas batas 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Meski begitu, pemerintah daerah disebut tengah melakukan penyesuaian secara bertahap.
Ia menegaskan, "Belum ada kebijakan pengurangan PPPK. Semua tetap berjalan seperti biasa," dan menambahkan bahwa Pemprov tetap akan mengoptimalkan sumber daya aparatur yang ada.
Dalam evaluasi, Rendi menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan kinerja dan disiplin pegawai, termasuk kehadiran. Ia menyatakan, "Evaluasi ada, tapi sifatnya per kasus. Misalnya pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja,".
Ketika ditanya soal kemungkinan pemberhentian PPPK, Rendi menyebut hingga kini belum ada keputusan final dan masih dalam tahap pembahasan. Ia menyatakan, "Masih dibahas, semua melalui proses,".
Rendi memohon kepada para PPPK agar tidak resah dan tetap fokus menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya menjaga kinerja dan disiplin selama bekerja. Ia menutup dengan kata, "Tidak perlu khawatir, yang penting bekerja dengan baik dan tidak melanggar aturan,".
Secara keseluruhan, Lampung menjaga stabilitas tenaga kerja PPPK meski menghadapi batasan anggaran. Proses penyesuaian dan evaluasi tetap berjalan, menandakan komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan sumber daya manusia yang baik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Palembang Tangani 496 Kasus DBD, Dinkes Waspada Kemarau
SPMB 2026 Jambi: Mulai 8 Juni, Jalur Afirmasi & Mutasi
FESyar Sumatera 2026: Festival Ekonomi Syariah Palembang
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
