PNM Resmi Salurkan Kredit Perempuan Prasejahtera

Kartika D. · 3 min baca · 1 jam lalu · 24 dibaca
Bisik.id
PNM Resmi Salurkan Kredit Perempuan Prasejahtera

Gambar atau konten salah?

PT Permodalan Nasional Madani (Persero), atau yang lebih dikenal sebagai PNM, kini resmi ditunjuk sebagai lembaga yang akan menyalurkan kredit dalam program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Penunjukan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PNM dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Utama PNM, Kindaris, menyampaikan bahwa dengan adanya penyesuaian suku bunga pada program PNM Mekaar, semakin banyak perempuan yang akan mendapat kesempatan untuk berkembang, menjalankan usaha, dan membangun masa depan yang lebih baik. Menurutnya, potensi ekonomi Indonesia tidak hanya terpusat di pusat perbelanjaan atau kawasan industri besar, tetapi juga tersebar di warung-warung kecil milik masyarakat.

Setelah penandatanganan kerja sama ini, Kindaris mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk bisa mengakses Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

"Dengan demikian, per tanggal 9 November 2026 atau minggu kedua November, kami siap untuk melaksanakan Mekaar," ujar Kindaris dalam sambutannya di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 November 2026.

PNM menargetkan akan menyalurkan pembiayaan PNM Mekaar kepada 1,7 juta nasabah hingga akhir tahun 2026. Mengenai pemilihan nasabah yang akan menerima program ini, Kindaris menjelaskan bahwa prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Nasabah yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan akses secara bertahap.

"Jadi yang kita mungkin nasabah baru pertama kali yang nasabah baru. Secara bertahap nanti nasabah yang itu yang sesuai dengan persyaratan yang ada akan diberikan secara bertahap," tambah Kindaris.

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa sebelum program ini resmi berjalan, pihaknya bersama PNM telah melakukan uji coba kepada sekitar 2.000 nasabah. Dari uji coba tersebut, Maman mengakui masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki.

"Dengan ditandatangani PKP pada hari ini, maka PT PNM telah resmi menjadi lembaga penyalur program KPPS dan perlu segera mengkoordinasikan terkait dengan rencana penyaluran 2026 yang sekarang tinggal 2 bulan," ujar Maman.

Maman meminta kepada jajaran PNM agar menjalankan program ini tepat sasaran. Sebab, ia menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban jutaan nasabah PNM yang selama ini menanggung beban bunga hingga 25 persen.

Ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh PNM sebagai lembaga penyalur program KPPS. Pertama, penerima program harus merupakan kelompok perempuan prasejahtera. Kedua, pembiayaan bersifat produktif dengan suku bunga atau marjin sebesar 8 persen flat per tahun. Ketiga, plafon pinjaman maksimal Rp 15 juta per akad tanpa perlu menyertakan agunan tambahan.

"Di mana kita subsidi dari kita 10% flat per tahun dan jangka waktu maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 12 bulan jadi menjadi 36 bulan dan ini di luar yang direstrukturisasi," beber Maman.

Keempat, pemberdayaan bersifat wajib berupa kunjungan minimal satu kali dalam dua minggu. Maman menyebut PNM memiliki petugas yang setiap minggu secara rutin memantau jalannya program tersebut.

"Jadi di dalam aturan ini kita mewajibkan untuk terus memberikan pemberdayaan, peningkatan kapasitas usaha," jelas Maman.

Anggaran subsidi untuk program KPPS ini sebesar Rp 2,6 triliun yang sudah dianggarkan hingga Desember nanti. Kementerian UMKM sebagai kuasa pengguna anggaran KPPS telah menyusun petunjuk pelaksana untuk pembayaran subsidi bunga atau margin. Petunjuk ini ditargetkan final pada akhir minggu pertama November 2026.

Program ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses permodalan bagi perempuan prasejahtera. Dengan suku bunga yang lebih rendah dan tanpa agunan, diharapkan lebih banyak perempuan bisa memulai atau mengembangkan usaha kecil mereka. Subsidi bunga sebesar 10 persen flat per tahun dari pemerintah menjadi faktor kunci yang membuat program ini lebih ringan dibandingkan pembiayaan konvensional.

PNMKPPSKredit Perempuan PrasejahteraMekaarsuku bungasubsidiUMKM

Komentar

Memuat komentar...