Luhut Bantah Hapus Unsur Korupsi, Hanya Perbaiki Bukti
Gambar atau konten salah?
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan yang sempat ramai diperbincangkan. Usulan itu menyebutkan bahwa kerugian negara sebaiknya tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Luhut menyampaikan langsung rekomendasi ini kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan di Istana Negara.
Pernyataan resmi pada Rabu, 21 Oktober 2026, menegaskan bahwa usulan ini bukanlah upaya untuk mengubah definisi korupsi yang sudah ada dalam hukum Indonesia. Lebih dari itu, usulan ini juga tidak bertujuan untuk menghilangkan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap akan dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara juga tetap berlaku. Yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negaranya.
Jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional. Salah satunya adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing.
"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," jelas Luhut.
"Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujarnya melanjutkan.
Di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan, kepastian hukum menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar. Studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, yang mengolah data dari 164 negara selama tiga dekade, menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Korelasi ini lebih kuat dibandingkan kebebasan ekonomi maupun kebebasan politik.
Penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini dinilai masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara korupsi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan mendapat sorotan internasional. Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).
"Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional," tegas Luhut.
Penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakonsistenan aparat penegak hukum. MK juga meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.
Rekomendasi DEN, menurut Luhut, telah didiskusikan bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seluruh pihak berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya.
Pihaknya juga akan terus mencermati perkembangan isu ini dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden. Tujuannya agar ekonomi Indonesia tetap tumbuh, pemberantasan korupsi berjalan makin efektif dan tepat sasaran, serta kepentingan nasional senantiasa terlindungi.
"Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat," pungkas Luhut.
Berdasarkan hasil studi DEN serta diskusi dengan berbagai pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, Luhut memaparkan rekomendasi DEN yang mencakup empat hal:
- Penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
- Penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule. Dengan aturan ini, kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan, sebagaimana praktik internasional.
- Adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
- Penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.
Ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule mengacu pada praktik internasional di Eropa dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Beberapa putusan yang menjadi acuan antara lain Putusan Nomor 130 PK/Pid.Sus/2013 dan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020.
Perlindungan hanya diberikan apabila pengambil keputusan beritikad baik, mengikuti prosedur yang berlaku, dan bebas dari benturan kepentingan. Dengan demikian, penyelewengan, suap, dan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri tidak dilindungi oleh ketentuan ini.
Usulan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Data dari 164 negara selama 30 tahun menunjukkan bahwa kepastian hukum adalah faktor paling kuat untuk kemakmuran jangka panjang. Tanpa kepastian, investasi bisa terhambat dan pertumbuhan ekonomi melambat. Namun, usulan ini juga menuai perdebatan karena dikhawatirkan dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Luhut menegaskan bahwa usulan ini justru untuk memperkuat penegakan hukum dengan membuat pembuktian lebih objektif dan adil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
32 Perusahaan Hutan Dibekukan Menteri, 1,9 Juta Hektare Terdampak
BI Perpanjang Aturan LTV 100% Hingga 2027
Prabowo Peringatkan MSCI, Indonesia Tak Gentar
BI Siap Cabut Izin Merchant QRIS yang Terlibat Judi Online
IHSG Menguat 0,94% ke 5.328 Usai Anjlok 1%
CIMB Niaga Kaji Delisting, Harga Saham Dianggap Terlalu Rendah
