BI Siap Cabut Izin Merchant QRIS yang Terlibat Judi Online
Gambar atau konten salah?
Bank Indonesia (BI) tidak akan ragu untuk mencabut izin merchant atau Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti menggunakan QRIS untuk transaksi judi online (judol). Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai penyalahgunaan QRIS untuk aktivitas perjudian dalam beberapa waktu terakhir.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan yang menggunakan QRIS. Ia memberikan contoh, misalnya, seorang pedagang cilok yang biasanya tutup pada tengah malam, namun tetap menerima transaksi QRIS secara terus-menerus dengan nominal yang sama. "Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ, termasuk juga memanfaatkan merchant blacklist. Jadi list-list dari merchant yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transaksi," jelasnya dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Filianingsih menegaskan bahwa BI juga memperkuat akuntabilitas dan pengawasan terhadap PJP dan agregator merchant. Jika terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, BI tidak segan untuk membatasi, menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP. "Kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan, bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," tegasnya.
Filianingsih menambahkan, BI terus memperkuat sinergi dengan otoritas terkait, kementerian/lembaga, dan aparat penegak hukum untuk menangani pelanggaran tersebut. Ia juga menegaskan komitmen BI untuk terus mengembangkan layanan pembayaran QRIS agar tetap cepat, mudah, murah, aman, dan andal. "Jadi intinya kami di Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi bukan cuma sekedar melakukan peluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen," pungkasnya.
Langkah BI ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga ekosistem pembayaran digital yang bersih dan terpercaya. Dengan adanya sistem deteksi dini dan sanksi tegas, diharapkan penyalahgunaan QRIS untuk aktivitas ilegal seperti judi online dapat diminimalisir. BI juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem pembayaran ini bagi seluruh pengguna.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
32 Perusahaan Hutan Dibekukan Menteri, 1,9 Juta Hektare Terdampak
BI Perpanjang Aturan LTV 100% Hingga 2027
Prabowo Peringatkan MSCI, Indonesia Tak Gentar
IHSG Menguat 0,94% ke 5.328 Usai Anjlok 1%
CIMB Niaga Kaji Delisting, Harga Saham Dianggap Terlalu Rendah
MSCI Peringkatkan RI, Rupiah Melemah dan Modal Asing Keluar
