BI Perpanjang Aturan LTV 100% Hingga 2027

Kartika D. · 2 min baca · 1 jam lalu · 20 dibaca
Bisik.id
BI Perpanjang Aturan LTV 100% Hingga 2027

Gambar atau konten salah?

Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit properti. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kebijakan yang semula akan berakhir pada 31 Desember 2026 itu kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Lewat aturan ini, bank bisa memberikan kredit properti dengan rasio LTV-FTV hingga 100%. Artinya, konsumen bisa mendapatkan rumah tanpa harus membayar uang muka alias DP 0%. Namun, tidak semua bank bisa menerapkan kebijakan ini. Hanya bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF) yang diperbolehkan.

Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup semua jenis properti. Mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga ruko atau rukan. "Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," ujar Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Selain properti, BI juga memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor. Aturan ini menetapkan DP minimum 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini juga berlaku mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027. Sebelumnya, ketentuan ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," pungkas Destry.

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah atau kendaraan baru tanpa harus menyiapkan uang muka di awal. Namun, perlu diingat bahwa suku bunga dan cicilan tetap harus dibayarkan sesuai kesepakatan dengan bank. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk bank dengan rasio kredit macet yang terkendali.

Bank IndonesiaLTV FTVDP 0%kredit propertikebijakan diperpanjang2027kendaraan bermotor

Komentar

Memuat komentar...