32 Perusahaan Hutan Dibekukan Menteri, 1,9 Juta Hektare Terdampak
Gambar atau konten salah?
Kementerian Kehutanan terus menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, sudah ada 32 perusahaan yang dibekukan oleh Kementerian Kehutanan.
Total luas konsesi lahan hutan dari 32 perusahaan yang dibekukan mencapai 1,93 juta hektare. Dari jumlah tersebut, lahan yang terbakar seluas 18 ribu hektare. Data ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
"Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi juga akan diproses secara pidana. Ini berlaku jika ada indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan.
"Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insyaallah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," ujar Raja Juli.
Berikut adalah enam perusahaan baru yang terkena sanksi pembekuan:
- PT Hasil Kalimantan Jaya — Luas Konsesi 36.745 hektare, Luas Terbakar 4.803 hektare
- PT Taiyong Engreen — Luas Konsesi 59.810 hektare, Luas Terbakar 1.049 hektare
- PT Hutan Produksi Lestari — Luas Konsesi 10.050 hektare, Luas Terbakar 718 hektare
- PT Ramang Agro Lestari — Luas Konsesi 13.580 hektare, Luas Terbakar 420 hektare
- PT Puspa Warna Cemerlang — Luas Konsesi 12.920 hektare, Luas Terbakar 348 hektare
- PT Sinergi Hutan Sejati — Luas Konsesi 68.286 hektare, Luas Terbakar 193 hektare
Dari data tersebut, terlihat bahwa PT Hasil Kalimantan Jaya memiliki luas lahan terbakar paling besar, yaitu 4.803 hektare. Sementara itu, PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi terluas namun luas terbakarnya paling kecil di antara enam perusahaan tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi setiap tahun. Dengan adanya sanksi administratif dan kemungkinan proses pidana, diharapkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lebih bertanggung jawab dalam menjaga lahannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BI Perpanjang Aturan LTV 100% Hingga 2027
Prabowo Peringatkan MSCI, Indonesia Tak Gentar
BI Siap Cabut Izin Merchant QRIS yang Terlibat Judi Online
IHSG Menguat 0,94% ke 5.328 Usai Anjlok 1%
CIMB Niaga Kaji Delisting, Harga Saham Dianggap Terlalu Rendah
MSCI Peringkatkan RI, Rupiah Melemah dan Modal Asing Keluar
