Luhut Dorong Reformasi Bea Cukai: Digitalisasi dan AI
Gambar atau konten salah?
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, menilai bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan perlu melakukan reformasi sistem.
Reformasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja sektor bea dan cukai melalui digitalisasi, seiring dengan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor khusus satu pintu. Digitalisasi ini diharapkan mempermudah proses administrasi, mempercepat waktu penyelesaian, dan meminimalkan kesalahan manusia.
“Saya pikir, (Ditjen) Bea Cukai perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti (diperlukan) dengan (adanya) badan ini (DSI). Tapi, sekali lagi, saya percaya dengan sistem, sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Luhut mendorong Ditjen Bea Cukai dan DSI untuk memperluas penggunaan kecerdasan buatan dalam sistem pelaporan serta pengawasan ekspor dan impor barang, khususnya mineral hasil tambang. Dengan AI, sistem dapat memproses data secara real-time, mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan, dan memberikan rekomendasi otomatis.
“Sebab, kalau pertemuan orang ke orang pakai akta integritas, nggak ada yang benar itu satu pun, hampir tidak adalah (yang menjalankan akta tersebut dengan benar) yang saya tahu. Pasti ada (yang) bermasalah (melakukan kecurangan),” ungkap Luhut.
Ia optimistis bahwa upaya digitalisasi ekosistem perizinan dan perdagangan nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW) yang tengah dilakukan pemerintah dapat menekan berbagai praktik kecurangan secara signifikan. Pemerintah juga berharap sistem ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
“Itu semua akan satu kaitan dan nanti AI yang baca semua. Jadi, (pelaku ekspor) nggak bisa lari (menghindari pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah),” kata Luhut.
Salah satu tujuan pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah menghapus praktik kecurangan ekspor-impor, seperti kurang bayar (underinvoicing), transfer pricing, dan transaksi yang tidak tercatat, sehingga mengurangi penerimaan negara.
Pemerintah akan mentransfer data ekspor yang tersedia dalam sistem Ditjen Bea Cukai Kemenkeu kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia seiring dengan implementasi penugasan PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Proses transfer data ini dijadwalkan selesai pada akhir tahun fiskal 2026, setelah verifikasi dan sinkronisasi sistem.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, bahwa Ditjen Bea Cukai turut terlibat dalam proses mematangkan tugas BUMN khusus ekspor tersebut.
Data ekspor selama ini telah tersedia dalam sistem Ditjen Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW), yang merupakan platform digital terpadu satu pintu untuk mengelola proses perizinan, kepabeanan, dan dokumen terkait ekspor dan impor. Integrasi ini memungkinkan otoritas bea dan cukai mengakses data secara terpadu, sehingga memudahkan pemantauan dan penegakan hukum.
Data tersebut mencakup informasi mengenai eksportir, pemilik barang, importir, hingga pemilik barang di negara tujuan. Data-data itu nantinya ditambahkan ke dalam sistem Danantara, sehingga Danantara dapat memiliki basis data yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi dalam tata kelola ekspor.
Dengan integrasi sistem ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir kecurangan, memperkuat penerimaan negara, dan meningkatkan transparansi perdagangan internasional.
Reformasi ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah memperkuat sistem bea dan cukai melalui digitalisasi dan AI, serta membangun badan ekspor khusus yang dapat mengurangi praktik kecurangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
