Mahar Bisa Berbentuk Hafalan Al‑Qur’an, Hadits Tunjukkan

Dian P. · 2 min baca · 59 menit lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Mahar Bisa Berbentuk Hafalan Al‑Qur’an, Hadits Tunjukkan

Gambar atau konten salah?

Mahar adalah pemberian yang wajib bagi suami kepada istri pada saat pernikahan. Dalam Islam, mahar dianggap sebagai bentuk penghargaan dan rasa hormat terhadap perempuan yang akan menjadi pasangan hidup. Mahar biasanya berupa uang, perhiasan, atau harta lainnya, namun tidak terbatas pada benda fisik saja.

Menurut Surah An Nisa ayat 4, mahar disebutkan sebagai “pemberian yang penuh kerelaan.” Hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim juga menegaskan bahwa mahar dapat berupa apa saja yang dianggap berharga oleh kedua belah pihak. Salah satu contoh paling menarik adalah mahar berupa hafalan Al‑Qur’an. Sahabat Nabi Muhammad SAW pernah memberikan mahar berupa hafalan Al‑Qur’an kepada istri yang menikahinya.

Kitab Al‑Fiqh ‘ala Madzahib Al‑Khamsah yang diterjemahkan oleh Masykur dan rekan menambahkan bahwa mahar bisa berupa harta, perabot rumah tangga, binatang, atau barang dagangan yang memiliki nilai di mata masyarakat. Namun, mahar yang tidak berupa benda tetap menjadi subjek perdebatan di kalangan ulama.

Menurut buku Mengukir Peradaban oleh Khoirul Fahmi, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai mahar yang tidak berupa benda. Beberapa menganggap hafalan Al‑Qur’an, bacaan Al‑Qur’an, atau pengajaran ilmu tertentu dapat menjadi mahar, sementara yang lain menolak karena tidak dapat dikembalikan secara materi.

Hadits berikut menjelaskan situasi ketika mahar berupa hafalan Al‑Qur’an dipertimbangkan:

“Jika engkau tidak memerlukan perempuan itu, maka nikahkanlah kepadaku.”

“Carilah maharnya walau hanya berupa cincin besi.”

“Bagaimana jika maharnya sarungku ini saja?”

“Apa yang akan kamu lakukan jika sarung itu masih kamu pakai? Berarti tidak ada bagian mahar untuknya?”

“Apakah kamu memiliki hafalan Al‑Qur’an?”

“Nikahilah perempuan itu dengan hafalan Al‑Qur’an yang ada padamu.”

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengizinkan mahar berupa hafalan Al‑Qur’an, asalkan ada kerelaan dan nilai manfaat bagi istri. Ibnu Al‑Qayyim dan Syekh Abdurrahman bin Muhammad Qasim menafsirkan bahwa jika seorang perempuan setuju menerima mahar berupa ilmu suaminya, maka itu sah.

Ummu Sulaim juga pernah meminta mahar dari Abu Thalhah berupa masuk Islam. Menurut Ummu Sulaim, manfaat masuk Islam lebih berharga daripada harta. Ini menegaskan bahwa mahar dapat berupa nilai spiritual atau ilmu yang lebih tinggi.

Secara umum, mahar berupa hafalan Al‑Qur’an dianggap sah selama:

  • Memiliki kerelaan dari mempelai perempuan.
  • Memberikan manfaat, kegunaan, dan kesenangan bagi istri.
  • Memiliki nilai yang dapat dinilai oleh masyarakat.

Kesimpulannya, mahar tidak harus selalu berupa benda. Dalam konteks ini, hafalan Al‑Qur’an dapat menjadi mahar yang sah, asalkan memenuhi kriteria di atas dan diterima oleh kedua belah pihak. Ini menambah dimensi baru dalam memahami konsep mahar dalam Islam, menekankan nilai ilmu dan spiritualitas sebagai bagian penting dari pernikahan.

maharhafalan Al‑Qur’annilai spiritualHadispernikahanulamaIslam

Komentar

Memuat komentar...