Malaikat Tak Masuk Rumah Berpatung, Boneka Dibolehkan

Nita W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Malaikat Tak Masuk Rumah Berpatung, Boneka Dibolehkan

Gambar atau konten salah?

Ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat patung. Tapi para ulama menjelaskan, larangan ini tidak seratus persen mutlak. Semua tergantung pada bentuk patung, tujuan pembuatannya, dan bagaimana cara meletakkannya.

Pendapat itu merujuk pada buku Halal Haram dalam Islam karya Yusuf al-Qaradawi. Patung yang benar-benar dilarang adalah patung tiga dimensi yang bersifat permanen atau tidak mudah hancur. Bukan boneka mainan anak-anak yang tidak dimaksudkan untuk disembah atau diagungkan. Patung semacam itulah yang disebut menjadi penghalang masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah. Padahal, kehadiran malaikat rahmat identik dengan turunnya berkah dan ridha dari Allah SWT.

Hadits pertama dari Rasulullah SAW berbunyi: "Sesungguhnya para malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar-gambar (patung atau lukisan makhluk bernyawa)" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat patung" (HR. Muslim).

Para ulama memberikan penjelasan mengenai hal ini. Mereka mengatakan malaikat enggan masuk karena pemilik rumah telah menyerupai kebiasaan orang-orang kafir, yaitu memajang dan mengagungkan gambar atau patung di rumahnya. Malaikat tidak senang dengan sikap itu, sehingga mereka menjauh. Tapi perlu digarisbawahi: malaikat yang dimaksud di sini adalah malaikat rahmat, bukan malaikat pencatat amal atau malaikat maut. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa malaikat pencatat amal tetap setia menemani manusia dalam keadaan apa pun. Begitu pula malaikat yang bertugas mencabut nyawa dan menjalankan perintah Allah SWT lainnya tetap bekerja tanpa terpengaruh oleh ada tidaknya patung di rumah.

Larangan terhadap patung juga punya latar belakang sejarah yang kuat. Sebelum Islam datang, banyak kaum menggunakan patung sebagai sesembahan atau perantara ibadah kepada selain Allah SWT. Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nuh yang menyembah patung-patung seperti Wadd, Suwa', Yaghuts, Ya'uq, dan Nasr. Karena itulah Islam menutup segala jalan yang bisa mengantarkan seseorang pada perbuatan syirik. Patung yang diagungkan bisa membuka celah menuju penyembahan berhala, meski tidak langsung.

Lantas bagaimana dengan boneka anak? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa boneka sebagai mainan anak diperbolehkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA. Ia berkata: "Aku biasa bermain boneka di sisi Rasulullah SAW" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Rasulullah SAW tidak melarangnya. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi pengecualian karena boneka digunakan sebagai sarana bermain sekaligus media pendidikan bagi anak. Tujuannya jelas berbeda dengan patung yang dibuat untuk dihormati atau disembah.

Secara ringkas, pemahaman tentang patung dalam Islam melihat pada niat, bentuk, dan tujuan keberadaannya. Patung permanen yang diagungkan dilarang. Boneka mainan anak-anak dibolehkan. Malaikat rahmat tidak masuk ke rumah yang ada patung semacam itu, tapi malaikat pencatat amal tetap hadir. Semua kembali pada bagaimana manusia menempatkan benda-benda tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

patungmalaikatbonekahaditsulamalaranganpengecualianrahmat

Komentar

Memuat komentar...