Mantan Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi

Ayu W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Mantan Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi

Gambar atau konten salah?

Mantan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kini, penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang juga merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polri. Tujuannya adalah untuk mempelajari alat bukti yang berkaitan dengan pelimpahan perkara tersebut.

"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kortas (Korps Tindak Pidana Korupsi). Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Setelah pelimpahan ini, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang sudah dimulai oleh Polri. Rudi menjelaskan bahwa timnya akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama dengan tim dari Kortas Tipikor Polri. Langkah ini baru bisa dilakukan setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima oleh Kejagung.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," jelasnya.

Rudi memastikan bahwa Kejagung akan mempelajari seluruh materi perkara secara menyeluruh. Ini termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut baru akan dilimpahkan setelah koordinasi lanjutan dengan Kortas Tipikor Polri selesai dilakukan.

"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," tutur Rudi.

Ia menegaskan komitmen Kejagung untuk menangani perkara ini secara profesional. "Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah jumpa pers di Kejaksaan Agung, diumumkan bahwa tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam jumpa pers pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Rudi, masyarakat memiliki perhatian yang besar terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama bagi Kejagung. "Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

Kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejagung, yang menunjukkan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung juga menandakan adanya koordinasi yang erat antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang akan dilakukan oleh Kejagung.

Febrie AdriansyahtersangkakorupsiTPPUPolriKejagungpelimpahan perkara

Komentar

Memuat komentar...