Maybank Bantah PIP Jadi Dalang PHK
Gambar atau konten salah?
Maybank Indonesia akhirnya angkat bicara soal Performance Improvement Plan (PIP) yang ramai diperbincangkan. Program ini sebelumnya dikeluhkan oleh serikat pekerja dan disebut-sebut menjadi pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Keluhan itu bahkan sudah disampaikan ke Komisi XI DPR, dan berujung pada desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan PIP di Maybank.
Pihak manajemen Maybank Indonesia menyatakan mereka menghormati semua perhatian dan masukan yang datang dari berbagai pihak. Menurut mereka, PIP adalah praktik manajemen kinerja yang lazim diterapkan di banyak organisasi. Tujuannya jelas: memastikan pengelolaan kinerja berjalan secara terukur.
"Sebagai bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan oleh banyak organisasi, proses tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendukung terwujudnya budaya kinerja tinggi (high performance culture)," kata Juru Bicara Maybank Indonesia dalam keterangan resminya pada Jumat, 25 September 2026.
Penerapan PIP di Maybank Indonesia, kata dia, sudah mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. "Di Maybank Indonesia, pelaksanaannya dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Soal aduan serikat pekerja, Maybank Indonesia membantah adanya kasus perselisihan seperti yang dituduhkan. "Terkait hal-hal yang disampaikan, hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud," katanya.
Namun, jika memang ada persoalan ketenagakerjaan, Maybank memastikan penyelesaiannya akan ditempuh lewat mekanisme hubungan industrial. "Apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Bahkan, Maybank menyebut persoalan ketenagakerjaan itu sudah ditangani melalui instansi pemerintah yang berwenang. "Hal-hal terkait ketenagakerjaan tersebut juga telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR memang meminta OJK mengevaluasi PIP di Maybank Indonesia setelah menerima pengaduan. Menanggapi hal ini, Maybank menyatakan siap menghormati proses yang berjalan dan kewenangan regulator. "Terkait permintaan Komisi XI DPR kepada OJK, kami menghormati proses dan kewenangan regulator serta siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Intinya, Maybank Indonesia menegaskan bahwa PIP adalah praktik manajemen kinerja yang wajar. Mereka juga membantah adanya perselisihan ketenagakerjaan, dan siap bekerja sama dengan regulator jika dimintai klarifikasi. Semua ini berawal dari aduan serikat pekerja yang kemudian naik ke DPR dan OJK.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Starbucks Tutup 250 Gerai, Biaya Restrukturisasi Rp 5,37 Triliun
Askarindo Minta Zero ODOL 2027 Berbasis Komitmen
53.490 Pekerja Kena PHK per Agustus 2026
PHK capai 53.490 orang, Jawa Barat tertinggi
Mercedes-Benz Ancam Tutup Dua Pabrik di Jerman
Menteri Perhubungan Lantik Enam Anggota KNKT 2026-2030