MBG dihentikan sementara saat libur sekolah dan libur pekan

Maya K. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
MBG dihentikan sementara saat libur sekolah dan libur pekan

Gambar atau konten salah?

SurabayaProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan sementara selama masa libur sekolah, menurut Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non‑peserta didik selama periode libur.

Penghentian layanan MBG tidak hanya berlaku saat libur sekolah. Ia juga mencakup libur nasional, libur keagamaan, libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, seluruh wilayah di bawah yurisdiksi Badan Gizi Nasional (BGN) terikat pada kebijakan ini.

Selama periode libur, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap beroperasi, meski tidak melayani penerima manfaat. Petugas keamanan diwajibkan bertugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Operasional ini menjaga keamanan dan ketertiban fasilitas.

Seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada tindakan tegas hingga penghentian operasional SPPG. BGN menegaskan bahwa pelanggaran serius dapat menimbulkan konsekuensi administratif.

Biaya listrik, air, akses internet, dan insentif petugas keamanan tetap dapat dibiayai menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil atau at cost. Dana ini dialokasikan secara efisien untuk memastikan fasilitas tetap berfungsi meski tidak ada layanan makan.

Meski layanan MBG dihentikan sementara, sejumlah personel tetap diwajibkan bekerja. Kepala SPPG, Pegawai Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk kerja guna memastikan kondisi fasilitas tetap tertib, bersih, dan aman selama masa libur.

Untuk libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, sehari sebelum operasional kembali dimulai, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib masuk kerja. Tugas ini memastikan persiapan layanan berjalan optimal dan fasilitas siap menerima peserta kembali.

Insentif bagi relawan yang bertugas dalam masa persiapan tersebut juga dibebankan pada biaya operasional sesuai kebutuhan riil. Hal ini menjaga agar sumber daya tidak terbuang dan tetap teralokasi sesuai fungsi.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa ketentuan penghentian sementara layanan MBG berlaku untuk seluruh wilayah, termasuk daerah yang menetapkan hari libur khusus melalui kebijakan kepala daerah. Kebijakan ini menjamin konsistensi pelaksanaan di semua lokasi.

Dengan demikian, selama masa libur sekolah dan hari‑hari libur lainnya yang telah ditetapkan, peserta Program Makan Bergizi Gratis tidak akan menerima layanan MBG hingga kegiatan belajar dan operasional kembali berjalan normal. Keputusan ini memastikan fasilitas tetap terjaga dan sumber daya dialokasikan secara efisien selama periode tidak aktif, sehingga pelayanan dapat kembali berjalan lancar setelah libur berakhir.

Program Makan Bergizi GratisSurat EdaranBadan Gizi Nasionallibur sekolahSPPGkeamanan 24 jampembayaran insentif petugas

Komentar

Memuat komentar...