MDP Tahan Penjelasan Kasus Dr. Ratna Setia Asih Sementara
Gambar atau konten salah?
MDP dipimpin oleh Prof. Sundoyo, yang memutuskan untuk tidak memberikan penjelasan detail mengenai tuntutan jaksa yang menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap dr Ratna Setia Asih, spesialis anak. Menurut Sundoyo, perkara ini masih berlangsung baik di pengadilan maupun dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh MDP.
Sundoyo menjelaskan pada 15 Juni 2026 bahwa sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan MDP masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa MDP belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
“Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya,” ujarnya. Pernyataan ini muncul di tengah kritik yang dilontarkan sejumlah organisasi profesi kedokteran terkait kasus yang menjerat dr Ratna Setia Asih.
Dr. Ratna dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien anak meninggal dunia. Dr Piprim Basarah Yanuarso, Ketua IDAI, sebelumnya menilai kasus tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi tenaga medis.
“Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi,” kata Piprim di Jakarta pada 14 Juni 2026. Ia juga berpendapat bahwa tindakan medis yang dilakukan dr Ratna masih berada dalam koridor standar kompetensi kedokteran, termasuk pemberian instruksi awal melalui telepon yang menurutnya merupakan bagian dari praktik telemedicine yang diakui dalam regulasi kesehatan.
Kasus ini bermula dari meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung. Sebelum dirawat di rumah sakit tersebut, AR diketahui sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda. Saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD), pasien mengalami keluhan demam, muntah, dan lemas.
Pada saat itu, dr Ratna tidak berada di IGD dan memberikan instruksi awal melalui telepon berdasarkan dugaan awal bahwa pasien mengalami dehidrasi dan gangguan lambung. Namun kondisi pasien memburuk dengan cepat. Hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan adanya gangguan jantung sehingga pasien dirujuk ke dokter spesialis jantung. Meski begitu, AR meninggal dunia sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Keluarga pasien kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dalam proses penyidikan, Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi dari MDP sebagai salah satu dasar untuk melanjutkan perkara. Hasil rekomendasi tersebut kemudian menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal.
Keputusan itu memicu kritik dari sejumlah dokter dan guru besar kedokteran yang mempertanyakan dasar penetapan tersangka sebelum adanya putusan etik dan disiplin profesi yang final. Hingga kini, proses hukum terhadap dr Ratna masih berlangsung, sementara pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh MDP juga belum selesai dilakukan.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara prosedur hukum dan disiplin profesional dalam dunia medis. Perdebatan tentang kapan dan bagaimana menilai tindakan medis menjadi penting, terutama ketika keputusan dapat memengaruhi karier dan reputasi tenaga kesehatan. Perlu ada mekanisme yang jelas dan transparan agar proses penegakan disiplin tidak menimbulkan ketidakpastian bagi semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Uji Ketelitian: Tantangan Logika Matematika Teka‑Teki
Polusi Udara Parah di Tangerang Selatan dan Serpong
Vanessa Trump Umumkan Diagnosis Kanker Payudara Perawatan
Golongan Darah O Menunjukkan Umur Paling Panjang, A Paling Pendek
Tuntutan Penjara 4 Tahun 6 Bulan bagi Dr Ratna Setia Asih
The Rock Ternyatakan Mengidap Epididymitis, Bukan Kanker
Berita Terbaru
MDP Tahan Penjelasan Kasus Dr. Ratna Setia Asih Sementara
Suporter Jepang Bersih Stadion Dallas, Tunjukkan Rasa Hormat
Pasar Mobil Hybrid Indonesia 7.815 Unit, Tren Tahunan Maju
Kevin de Bruyne Memimpin Belgia vs Mesir, Reunion Salah
Api Tak Terduga di Seyegan Disebabkan PVC, Bukan Gas Hidrogen
Pengumuman Hasil PCMB SPMB Jawa Barat 13 Juni 2026 Resmi
Tidak Ada BMN Ditransfer ke BPI Danantara, Konfirmasi DJKN