Tuntutan Penjara 4 Tahun 6 Bulan bagi Dr Ratna Setia Asih
Gambar atau konten salah?
Kasus dr Ratna Setia Asih, SpA berlanjut ke tahap baru. Ia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena dugaan kelalaian yang menewaskan seorang pasien.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak didasari sidang etik dan disiplin profesi. Ia berkata, “Belum ada sidang apapun, tiba‑tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi.”
Dr Piprim menambahkan bahwa tindakan dr Ratna saat menangani pasien sesuai standar kompetensi. Ia menyebutkan bahwa di dunia kedokteran sudah ada konsep telemedicine atau telekonsultasi, yang dapat dipertimbangkan dalam kasus ini.
Kasus bermula ketika AR (10) meninggal di RSUD Depati Hamzah. Sebelum masuk rumah sakit, AR sudah berobat di tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda. Saat masuk IGD, keluhan utamanya adalah demam, muntah, dan lemas.
Di saat itu, dr Ratna tidak berada di IGD. Ia memberikan instruksi awal lewat telepon, karena dugaan dehidrasi dan gangguan lambung. Kondisi AR cepat memburuk, hasil EKG menunjukkan kelainan jantung, dan pasien langsung dirujuk ke spesialis jantung.
Namun AR meninggal pada pukul 11.00 hingga 11.30 WIB. Ayah pasien segera melapor ke polisi. Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi MDP sebagai dasar melanjutkan penyidikan.
Hasil rekomendasi MDP menyatakan dr Ratna sebagai tersangka tunggal. Penemuan ini memicu kritik tajam dari para guru besar kedokteran.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan profesional medis. Beberapa pihak menilai bahwa penuntutan ini menandai langkah kriminalisasi tenaga medis. Sementara yang lain menilai bahwa prosedur medis harus tetap mematuhi standar etika dan hukum.
Perkembangan kasus ini masih berlangsung. Pihak berwenang terus menelusuri fakta, sementara komunitas medis menunggu keputusan akhir.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas antara praktik medis, hukum, dan etika. Perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang batasan tindakan medis dan prosedur hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga medis yang berjuang di lapangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Tuntutan Penjara 4 Tahun 6 Bulan bagi Dr Ratna Setia Asih
Pertamax 92 Naik Rp 16.250, Motor Pilih Pertalite Sekarang
Sony Luncurkan Headphone 1000X The Collexion 10 Tahun
Sejarah Kalender Hijriah: Dari Hijrah ke Perhitungan Bulan
Puasa 1 Muharram 1448 H: Diperbolehkan dan Niat
Libur Nasional 1 Muharram 1448: Sekolah Tutup 16 Agustus
Trump Umumkan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Turun
Yamal Siap Hadapi Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
McKennie: Piala Dunia 2026 Bawa Sepak Bola Lebih Populer di AS
Belanda‑Jepang Seri 2‑2, Netizen Reaksikan Kolonialisme