Menaker: Formula Upah Minimum 2027 Ikuti UU Baru
Gambar atau konten salah?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli angkat bicara soal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027. Ia menegaskan formula penghitungan upah minimum tahun depan akan mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Namun, ia belum bersedia merinci bentuk formula tersebut.
Pemerintah akan membahas aturan pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terlebih dahulu. "Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Nah itu kita bahas dulu di Depenas nanti," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Soal besaran kenaikan UMP 2027, Yassierli belum memberikan angka pasti. Ia menjelaskan penetapan upah minimum tetap menjadi wewenang gubernur. Gubernur akan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah. "Kalau masalah besaran kan nanti formulanya itu sesuai dengan semangat undang-undang yang baru, tetap gubernur yang akan menentukan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah," jelas Yassierli.
Sebelumnya, kalangan buruh mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7% hingga 9,5%. Yassierli mengatakan usulan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan pengupahan. "Ya itu kan satu masukan dari buruh. Nanti kan tentu juga nanti dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah," tuturnya.
Proses ini masih panjang. Pemerintah belum menetapkan formula final. Semua masih akan dibahas di tingkat nasional dan daerah. Keputusan akhir ada di tangan gubernur masing-masing provinsi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
32 Perusahaan Hutan Dibekukan Menteri, 1,9 Juta Hektare Terdampak
BI Perpanjang Aturan LTV 100% Hingga 2027
Prabowo Peringatkan MSCI, Indonesia Tak Gentar
BI Siap Cabut Izin Merchant QRIS yang Terlibat Judi Online
IHSG Menguat 0,94% ke 5.328 Usai Anjlok 1%
CIMB Niaga Kaji Delisting, Harga Saham Dianggap Terlalu Rendah
