Mencoba Trik Utak Ujian Terungkap UTBK: Alat Bantu di Undip

Yanto K. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
Mencoba Trik Utak Ujian Terungkap UTBK: Alat Bantu di Undip

Gambar atau konten salah?

UTBK SNBT 2026 di Universitas Diponegoro (Undip) di Tembalang menjadi sorotan ketika seorang peserta perempuan, yang dikenal dengan inisial M, berusaha menipu ujian dengan memakai alat bantu dengar di telinganya. Alat tersebut terdeteksi saat pemeriksaan metal detector sebelum masuk ruang ujian.

Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, mengungkapkan bahwa M disuruh oleh seseorang untuk memakai alat tersebut. “Katanya suruh langsung pakai aja,” kata Kristiyastuti saat dihubungi, Rabu 22 April 2026. Ia menambahkan bahwa alat itu tidak memiliki speaker, sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan pihak yang mengklaim dapat membantu. “Kalau handsfree kan harusnya ada speakernya biar kita bisa komunikasi dengan yang mengaku bisa membantu. Mikrofon yang di telinga itu, tapi nggak ada speaker. Terus cara kerjanya gimana?” tanyanya.

Wakil Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Heru Susanto, menjelaskan bahwa temuan kecurangan terjadi pada hari Selasa 21 April 2026 di sesi UTBK SNBT khusus bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi. Ia menegaskan, “Temuan hanya satu itu. (Peserta itu fakultas apa?) Kalau hari ini memang dikhususkan untuk peserta-peserta yang mendaftar di kedokteran dan kedokteran gigi,” katanya.

Menurut Heru, alat bantu elektronik ditemukan ketika M melewati skrining metal detector. Petugas mendeteksi logam di pakaian dan telinganya. Saat diperiksa, M mengakui bahwa alat tersebut dipasang untuk membantu mengerjakan UTBK SNBT. Ia tidak mau menjelaskan mekanisme lengkapnya, sehingga pihak Undip tidak dapat menjelaskan detailnya. “Karena yang bersangkutan tidak mau menginformasikan secara lengkap, tentu kami tidak bisa menjelaskan sebenarnya itu alat mekanismenya seperti apa. Tetapi yang bersangkutan mengakui alat itu dipasang dalam rangka untuk pelaksanaan ujian,” ujarnya.

Proses interogasi berlangsung cukup lama. Setelah selesai, ujian sudah berakhir, sehingga M tidak dapat mengikuti tes. “(Apakah didiskualifikasi?) Sebenarnya prosesnya nggak seperti itu, kita tergantung kooperatifnya. Kalau tadi prosesnya agak panjang, cukup berbelit-belit sehingga kemudian sampai proses itu (interogasi) selesai, ujiannya juga sudah selesai, jadi tidak ikut,” jelas Heru.

Setelah temuan, Undip melaporkan kasus ini ke panitia pusat nasional UTBK. Heru menyatakan bahwa sanksi akan ditentukan oleh kementerian. “Masalah kemudian nanti ada sanksi atau tidak, itu adalah kewenangan dari kementerian. Kami serahkan saja,” katanya.

Wakil Rektor II Undip, Heru Santoso, menegaskan bahwa pelaku kecurangan diserahkan ke Polsek Tembalang sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa selanjutnya penanganan menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Pelaku tindak kecurangan kami serahkan ke Polsek Tembalang sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan. Untuk selanjutnya, terkait pelaku kecurangan menjadi kewenangan APH (aparat penegak hukum),” kata Heru Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa 21 April 2026.

Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, melaporkan kedatangan polisi pada sekitar jam 10.30 WIB. Ia menjelaskan bahwa polisi datang untuk menindaklanjuti laporan tentang peserta ujian UTBK-SNBT 2026 yang melanggar tata tertib ujian. “Sekira jam 10.30 WIB petugas Polsek Tembalang mendatangi laporan berkaitan dengan adanya peserta ujian UTBK-SNBT 2026 di Undip yang melanggar tata tertib ujian,” ujarnya.

Alat komunikasi yang dibawa M berupa kabel sejenis handfree. Data calon mahasiswa menunjukkan bahwa ia berasal dari luar Semarang. Setelah interogasi, polisi melakukan pembinaan dan meminta pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” kata Tyas. Ia menegaskan bahwa M dikembalikan kepada orang tuanya untuk dipantau. “Tidak, karena ketahuan pada saat akan masuk ruangan ujian,” imbuhnya.

Kasus ini menunjukkan prosedur ketat Undip dan kepolisian dalam menjaga integritas UTBK. Meskipun tidak ada proses hukum formal, tindakan pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan. Pihak terkait menunggu keputusan kementerian mengenai sanksi lebih lanjut. Dengan demikian, sistem pengawasan ujian tetap dijaga, meski kasus kecurangan terjadi.

UTBK SNBTUniversitas Diponegoroalat bantu dengarkecurangan ujianmetal detectorPolsek TembalangKapolsek Kristiyastuti Handayanisanksi kementerian

Komentar

Memuat komentar...