Tarif Parkir Rp10.000 di Simpang Lima, Dishub Panggil Juru Parkir

Hari W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Tarif Parkir Rp10.000 di Simpang Lima, Dishub Panggil Juru Parkir

Gambar atau konten salah?

Sebuah video yang memperlihatkan seorang juru parkir memungut biaya parkir sebesar Rp10.000 di kawasan Simpang Lima, Semarang Tengah, Kota Semarang, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang langsung bereaksi dan mengaku sudah memanggil juru parkir tersebut.

Informasi ini pertama kali muncul dari akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam unggahan itu, seorang pengemudi mobil menceritakan pengalamannya saat parkir di pinggir jalan Simpang Lima pada hari Minggu, 5 Juli 2026. Ia diminta membayar Rp10.000, tetapi tidak mendapat karcis atau bukti pembayaran apapun.

"Malam min, izin berbagi keluh kesah. Saat parkir mobil di kawasan pinggir jalan Simpang Lima pada hari Minggu, diminta tarif parkir Rp10.000, namun tidak diberikan karcis atau bukti pembayaran apa pun. Kalau memang tarif tersebut resmi, seharusnya disertai karcis agar masyarakat tahu uang yang dibayarkan masuk ke mana. Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya, apakah ini benar-benar sesuai ketentuan atau hanya memanfaatkan ramainya pengunjung. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan turun tangan melakukan pengawasan. Parkir bukan sekadar menarik uang, tetapi juga soal transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan masyarakat. Jangan biarkan praktik seperti ini terus terjadi hingga dianggap hal yang biasa," tulis akun tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, membenarkan kejadian itu. Ia menegaskan bahwa penarikan tarif Rp10.000 merupakan pelanggaran. "Jadi pada saat itu mereka pasti narik di luar tarif resmi. (Itu berdasarkan keterangan pelaku?) Iya, dia pasti mengakui kesalahannya," kata Andreas saat dihubungi wartawan pada hari yang sama.

Andreas menjelaskan bahwa hanya satu orang juru parkir yang melakukan pelanggaran tersebut. Pihaknya sudah mendatangi lokasi di Simpang Lima pada Senin, 6 Juli 2026, dan memberikan teguran lisan kepada pelaku. "Tadi malam kita sudah ke Simpang Lima, sudah berikan teguran juga," ujarnya.

Menurut Andreas, tarif parkir di Simpang Lima pada akhir pekan biasanya berlaku dua kali lipat jika ada sebuah acara. "Untuk tarifnya sendiri dua kali dari tarif resmi. Artinya kalau sepeda motor Rp2.000 kan. Jadi, kalau insidental Rp4.000, kalau mobil Rp3.000 jadi Rp6.000. Berarti itu ada pelanggaran tarif di situ," ungkapnya. Ia menambahkan, "Kalau di event-event Sabtu, Minggu itu kan dia harusnya nariknya Rp6.000. Tidak Rp10.000."

Dishub Kota Semarang mengaku rutin berkeliling di kawasan Simpang Lima hingga Jalan Gajahmada setiap akhir pekan untuk menertibkan sekaligus menyosialisasikan aturan parkir. Jika pelanggaran serupa terulang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Kalau ada pelanggaran lagi kita evaluasi, kita cabut izinnya. (Bisa dibawa ke polisi) Kalau itu tipiring (tindak pidana ringan), biar Satpol PP yang menertibkan karena kami tidak punya kewenangan itu," sebut Andreas.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik parkir liar di area publik. Tarif resmi parkir di Simpang Lima untuk mobil pada akhir pekan dengan acara seharusnya hanya Rp6.000, bukan Rp10.000. Ketidaksesuaian tarif dan tidak adanya karcis menjadi indikasi lemahnya transparansi yang dikeluhkan masyarakat.

parkir liartarif parkirDishub SemarangSimpang Limategurantransparansipengawasan

Komentar

Memuat komentar...