Mendag Anggap Panggilan Singapura Tak Ganggu Neraca Dagang
Gambar atau konten salah?
Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara soal panggilan terhadap para bos perusahaan kelapa sawit Indonesia oleh pemerintah Singapura. Ia menegaskan, hal ini sama sekali tidak akan mengganggu neraca perdagangan Indonesia. "Enggak, enggak ada masalah," katanya singkat, ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Pemanggilan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari dugaan keterkaitan perusahaan sawit dengan kabut asap. Tiga pejabat tinggi Singapura yang memanggil para petinggi perusahaan itu adalah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Mereka didampingi Penasihat Senior Davinder Singh serta pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum Singapura.
Pertemuan berlangsung kurang dari setengah jam. Perusahaan yang hadir antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. Dalam pertemuan itu, pemerintah Singapura menyatakan bahwa para bos perusahaan ini berjanji akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan.
Langkah selanjutnya, pemerintah Singapura berencana mengajukan amendemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas. Rencananya, amendemen ini akan dibawa ke sidang parlemen mendatang. Tujuannya jelas: memberikan kekuatan hukum pada proses penilaian. Perusahaan yang menolak menunjuk penilai atau gagal bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan akan dianggap melakukan pelanggaran hukum.
"Saya akan mengajukan amandemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada kerangka kerja ini. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu.
Singapura memang memiliki sejarah panjang dengan masalah kabut asap yang berasal dari kebakaran lahan di Indonesia. Undang-undang yang sudah ada sebelumnya, Transboundary Haze Pollution Act, memberi wewenang kepada Singapura untuk menuntut perusahaan yang terlibat. Amendemen yang diusulkan ini memperkuat posisi itu, dengan menekankan kepatuhan terhadap proses penilaian sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar sukarela.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SIG Pertimbangkan Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar
IHSG Melemah Meski Investor Asing Beli Bersih Rp253 M
Lagarde Mundur dari ECB, Efektif Februari 2027
IHSG Tembus 5.000, Investor Masih Defensif
IHSG Jatuh ke 5.057, 523 Saham Melemah
Pendapatan PANI Naik 19%, Laba Melonjak 145% di Kuartal III 2026
