Mendikdasmen Larang Siswa Beri Riwayat Kekerasan Jadi Panitia MPLS

Bayu K. · 2 min baca · 1 jam lalu · 4 dibaca
Bisik.id
Mendikdasmen Larang Siswa Beri Riwayat Kekerasan Jadi Panitia MPLS

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Nomor 12 Tahun 2026. Isinya cukup tegas: siswa yang pernah terlibat kekerasan dilarang menjadi panitia Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.

MPLS sendiri adalah masa perkenalan bagi siswa baru terhadap lingkungan sekolahnya. Biasanya kegiatan ini diarahkan oleh panitia yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Tapi kalau panitia dari pihak sekolah tidak mencukupi, siswa boleh dilibatkan. Namun ada syaratnya.

Siswa yang boleh ikut serta adalah mereka yang duduk sebagai pengurus organisasi siswa intra sekolah, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Aturan ini juga menekankan satu hal penting: siswa tersebut tidak boleh punya riwayat kekerasan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 4b.

"Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan," demikian bunyi aturan tersebut.

Selain menjadi pengurus organisasi atau ekstrakurikuler, ada dua kriteria lain yang membolehkan siswa menjadi panitia MPLS. Pertama, siswa harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik. Kedua, siswa harus memiliki kemampuan interpersonal yang baik.

Aturan ini juga memuat daftar larangan selama MPLS berlangsung. Panitia dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya. Tidak boleh ada pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Aktivitas yang tidak relevan dengan MPLS juga dilarang. Penggunaan atribut yang tidak edukatif tidak diperbolehkan. Alumni tidak boleh dilibatkan dalam penyelenggaraan MPLS. Dan yang terakhir, siswa yang tidak memenuhi kriteria tidak boleh menjadi panitia.

Konsekuensinya jelas. Panitia MPLS yang melanggar aturan bisa mendapatkan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian sementara dari jabatan.

Setelah MPLS selesai, kepala sekolah wajib melaporkan penyelenggaraannya ke kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangan masing-masing. Laporan itu harus berisi rincian pelaksanaan MPLS dan hasil evaluasinya. Batas waktunya maksimal 30 hari kerja setelah MPLS usai.

Aturan ini mencoba menata ulang MPLS agar lebih terstruktur dan aman. Fokusnya pada pencegahan kekerasan dan memastikan hanya siswa yang memenuhi syarat yang terlibat dalam kepanitiaan. Pelaporan yang ketat juga menjadi alat kontrol agar aturan benar-benar dijalankan.

Peraturan MPLS 2026Larangan panitia kekerasanSyarat panitia siswaMPLS tanpa perpeloncoanPencegahan kekerasan sekolahSanksi panitia MPLSLaporan penyelenggaraan MPLS

Komentar

Memuat komentar...