Menhub Kaji Tarif Batas Atas-Bawah untuk Angkutan Penyeberangan
Gambar atau konten salah?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tengah mempertimbangkan untuk menerapkan skema tarif batas atas dan batas bawah di sektor transportasi lain. Skema ini sebenarnya sudah diterapkan di industri penerbangan. Kini, ia ingin melihat apakah model serupa bisa digunakan untuk angkutan penyeberangan.
Badan Kebijakan Transportasi telah diminta untuk melakukan kajian mendalam mengenai opsi tersebut. Permintaan ini disampaikan Dudy dalam sebuah diskusi di Mercure Bandung City Centre, Kota Bandung, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain. Seperti misalnya penyeberangan," ujar Dudy.
Ia mengakui bahwa opsi ini cukup berbeda dari praktik di negara lain. Di banyak tempat, skema semacam itu tidak diterapkan. Namun, Dudy melihat intervensi pengaturan tarif bisa menjadi alat untuk menjaga persaingan bisnis yang sehat.
"Karena kita menyadari bahwa mungkin di beberapa negara tidak ada itu. Tapi saya melihat bahwa tarif batas bawah dan batas atas ini kita mencoba dibuat sebagai instrumen agar keselamatan ini tidak dikorbankan oleh persaingan bisnis," jelasnya.
Dudy menekankan bahwa ia masih menunggu hasil kajian terlebih dahulu. "Tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa. Tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," lanjutnya.
Dalam skema ini, operator transportasi akan diberikan rentang harga tertentu. Ada batas bawah yang menjadi harga termurah yang boleh dipatok. Ada juga batas atas yang menjadi harga termahal. Tujuannya dua arah. Pertama, mencegah perang harga yang bisa mengorbankan keselamatan penumpang karena operator nekat memangkas biaya operasional. Kedua, mencegah harga melambung terlalu tinggi sehingga transportasi tetap terjangkau masyarakat.
Skema tarif batas atas dan bawah ini pada dasarnya adalah upaya pemerintah untuk menyeimbangkan dua kepentingan: menjaga keselamatan penumpang dan memastikan harga tetap wajar. Operator tidak bisa seenaknya menurunkan harga hingga mengorbankan standar keamanan, namun juga tidak bisa menaikkan harga secara berlebihan. Ini menjadi tantangan tersendiri karena di banyak negara lain, pengaturan semacam ini justru tidak lazim diterapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
