Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Kelayakan Kendaraan

Wulan M. · 2 min baca · 2 jam lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Kelayakan Kendaraan

Gambar atau konten salah?

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi transportasi online untuk lebih serius memperhatikan keselamatan kendaraan yang dipakai oleh mitra pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, perusahaan harus ambil bagian aktif dalam memastikan kendaraan para mitra memenuhi standar yang layak.

Pemerintah menekankan keselamatan sebagai salah satu prioritas utama dalam memperkuat perlindungan ekosistem transportasi digital. Dudy mengingatkan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban semua pihak harus tetap mengutamakan keamanan saat menyelenggarakan layanan transportasi.

Arahan ini merupakan tindak lanjut pemerintah setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. "Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," kata Menhub pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Regulasi itu menjadi dasar untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Termasuk di dalamnya pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, dan kepastian mekanisme perlindungan bagi semua pihak.

Menhub menjelaskan, aspek keselamatan merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan transportasi. Pengemudi harus memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik operasional. Mereka juga harus melakukan perawatan secara berkala dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, perusahaan aplikasi bertanggung jawab mendukung pemenuhan standar keselamatan tersebut. Caranya antara lain melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan.

Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangan dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.

Perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi. "Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Menhub.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, terdokumentasi, serta memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong semua pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Perusahaan aplikasi perlu memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan. Sementara mitra pengemudi wajib menjaga kondisi kendaraan, mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Melalui penguatan regulasi dan pelaksanaan kewajiban secara konsisten, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berkembang secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan begitu, masyarakat mendapat layanan yang selamat, aman, serta nyaman.

Peraturan presiden ini menjadi landasan baru yang mengikat perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam satu kerangka kemitraan yang lebih jelas. Sebelumnya, hubungan antara kedua pihak seringkali tidak diatur secara detail, terutama dalam hal tanggung jawab keselamatan kendaraan. Kini, dengan adanya aturan ini, pemerintah mencoba menyeimbangkan hak dan kewajiban, sekaligus memastikan keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan.

keselamatan kendaraantransportasi onlineperusahaan aplikasiojolstandar keselamatanperpres

Komentar

Memuat komentar...