Menkeu Bantah Ada Pajak Baru Rumah Kontrakan

Andi B. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menkeu Bantah Ada Pajak Baru Rumah Kontrakan

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang secara khusus memburu pajak dari pemilik rumah kontrakan. Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya—bisnis seperti biasa, tanpa perubahan signifikan.

"Tidak ada secara khusus kita akan mengejar kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi, normalnya kalau ada penghasilan ya bayar pajak. Itu hal yang wajar," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pernyataan itu sekaligus membantah kekhawatiran yang sempat berkembang di masyarakat. Banyak yang mengira pemerintah akan menerapkan pajak baru khusus untuk properti sewa. Purbaya menegaskan tidak ada perintah seperti itu dari pimpinan. Ia menekankan bahwa pajak atas pendapatan dari kontrakan bukanlah jenis pajak yang baru diperkenalkan.

"Cuma kalau apakah kita akan mengejar-ngejar kontrakan, tidak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru. Business as usual," ujarnya tegas.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sempat membahas wacana pemungutan pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada tahun 2027. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyatakan bahwa tidak ada rencana konkret untuk merealisasikannya.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Inge, penyusunan rencana program kerja DJP untuk 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek. Beberapa di antaranya adalah parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi masyarakat secara umum. Semua itu harus diperhitungkan sebelum sebuah kebijakan benar-benar diterapkan.

Dengan demikian, isu pajak rumah kontrakan yang sempat ramai diperbincangkan tidak memiliki dasar yang kuat. Pemerintah tidak sedang menyiapkan aturan khusus untuk mengejar pajak dari properti sewa. Yang ada hanyalah ketentuan umum yang sudah berjalan selama ini: setiap penghasilan—termasuk dari menyewakan rumah—tetap dikenakan pajak sebagaimana mestinya. Tidak ada yang istimewa, tidak ada yang baru.

pajak rumah kontrakanMenteri Keuanganbisnis seperti biasatidak ada aturan baruPurbaya Yudhi Sadewapenghasilan sewaDirektorat Jenderal Pajak

Komentar

Memuat komentar...