Pajak Toko Online Kembali Ditunda, Ekonomi Jadi Pertimbangan

Dwi H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pajak Toko Online Kembali Ditunda, Ekonomi Jadi Pertimbangan

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuka kemungkinan untuk menunda pemungutan pajak terhadap toko online. Sebelumnya, kebijakan ini sudah ditunda hingga 31 Oktober 2026. Namun, menurut Purbaya, pemerintah masih akan terus memantau kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum benar-benar menerapkannya.

"Saya undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Ketika ditanya apakah pemungutan pajak marketplace tetap akan dimulai pada 1 November 2026, Purbaya menjawab bahwa ada kemungkinan jadwalnya mundur lagi. Terutama jika kondisi ekonomi belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

"Kalau kemarin kan nanti kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang sampai Oktober. Mungkin kalau jelek (kondisi ekonominya) kita undurin lagi," tambah Purbaya.

Purbaya kemudian menegaskan bahwa pertimbangan ini tidak semata-mata karena kondisi ekonomi yang buruk. Pemerintah, katanya, ingin memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat agar memiliki uang lebih banyak untuk dibelanjakan.

"Bukan, kita ingin lu (masyarakat) bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu. Kita ini pertumbuhan 5,29% kan pertumbuhan. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun," jelas Purbaya.

Sebelumnya, melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa ketentuan ini baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Bagi pedagang yang sudah terlanjur dipungut pajaknya oleh marketplace, DJP memastikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan oleh platform e-commerce terkait. DJP juga menegaskan bahwa penundaan kebijakan ini tidak mengubah substansi aturan yang sudah ada.

"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan resmi DJP.

Pemerintah tampaknya masih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak marketplace. Target pertumbuhan ekonomi 6% pada akhir tahun menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan untuk menunda atau bahkan memundurkan jadwal pemungutan pajak ini. Daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas utama sebelum kebijakan benar-benar dijalankan.

pajak toko onlinepenundaan pajakdaya beli masyarakatPurbaya Yudhi Sadewapertumbuhan ekonomimarketplacePPh Pasal 22

Komentar

Memuat komentar...