Menkeu Bantah PPN untuk Transfer Bank dan Dompet Digital

Dwi H. · 2 min baca · 1 jam lalu · 17 dibaca
Bisik.id
Menkeu Bantah PPN untuk Transfer Bank dan Dompet Digital

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Suahasil Nazara angkat bicara. Ia membantah keras kabar yang ramai diperbincangkan soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap transfer antar bank dan dompet digital. Kabar itu menyebut kebijakan akan berlaku mulai 9 November 2026.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.

Suahasil menjelaskan ada kesalahan dalam menafsirkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ia menegaskan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 itu sama sekali bukan alat untuk memajaki uang yang dikirim masyarakat.

SPP-TDLN, kata Suahasil, dibuat untuk satu tujuan spesifik. Meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi layanan atau produk digital dari luar negeri. Produk dan layanan itu sejak awal memang sudah berstatus sebagai objek pajak.

"Bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat," tegasnya.

Ia lantas merujuk pada aturan yang lebih dulu ada. Ketentuan perpajakan untuk layanan transfer dan dompet digital sudah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022. Aturan itu membahas PPh dan PPN untuk penyelenggaraan teknologi finansial.

Dalam aturan itu, PPN hanya dikenakan pada biaya admin atau biaya jasa perantara transaksi. Bukan dipotong dari total nilai uang pokok yang dikirim nasabah atau pengguna aplikasi.

"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear untuk semuanya," urai Suahasil.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Pemungutan akan dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Pernyataan Hashim itulah yang memicu kesimpangsiuran. Publik menafsirkan pajak digital akan membebani setiap transaksi transfer. Suahasil meluruskan. Pajak digital yang dimaksud Hashim merujuk pada SPP-TDLN, yang hanya menyasar transaksi digital dengan pihak luar negeri. Bukan transfer antar rekening di dalam negeri. Dua hal yang berbeda, tapi mudah tercampur aduk.

PPNtransfer bankdompet digitalpajak digitalSPP-TDLNklarifikasiSuahasil Nazara

Komentar

Memuat komentar...