Menkeu Minta Pejabat Pajak dan Bea Cukai Tak Hanya Kejar Target

Dewi M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menkeu Minta Pejabat Pajak dan Bea Cukai Tak Hanya Kejar Target

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan pengarahan langsung kepada para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Arahan ini disampaikan saat acara pelantikan 14 pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di Jakarta.

Untuk jajaran DJP, Suahasil meminta mereka agar mampu membaca kondisi perekonomian Indonesia secara lebih mendalam. Pemahaman terhadap perilaku wajib pajak juga menjadi hal yang ditekankan. Menurutnya, dua kemampuan ini sangat penting supaya keputusan yang diambil dalam menjalankan tugas perpajakan bisa tepat sasaran.

Suahasil tidak menampik bahwa target penerimaan negara tetap menjadi prioritas. Namun, ia juga mengingatkan bahwa DJP harus membangun sistem perpajakan yang kredibel dan adil. "Target penerimaan sangat penting dan kita penting untuk membangun sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan mampu menopang keuangan negara secara berkelanjutan," ujarnya dalam sambutan pelantikan tersebut.

Di sisi lain, arahan berbeda diberikan kepada pejabat DJBC. Suahasil meminta Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan dengan pendekatan berbasis risiko. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif. "Saya meminta agar pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi semakin tajam, berbasis risiko, mampu membaca pola, bukan hanya menindak setelah pelanggaran terjadi," kata Suahasil.

Menurutnya, pengawasan terhadap kegiatan ekonomi harus diperketat untuk menekan berbagai aktivitas ilegal. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Bea Cukai tetap memiliki tugas utama dalam mengumpulkan penerimaan negara. Kedua fungsi ini, menurut Suahasil, harus berjalan beriringan.

Selain soal penerimaan dan pengawasan, Suahasil juga menyoroti fungsi pembinaan yang melekat pada Bea Cukai. Perhatian khusus diberikan kepada kegiatan usaha masyarakat, terutama yang berorientasi ekspor. "Namun, di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga adalah fungsi Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan, dan juga memiliki fungsi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap usaha masyarakat, terutama yang berorientasi kepada ekspor," tutup Suahasil.

Dari arahan ini terlihat bahwa Menteri Keuangan ingin kedua direktorat jenderal tidak hanya fokus pada angka penerimaan. DJP diminta membangun sistem yang adil, sementara DJBC diharapkan lebih proaktif dalam pengawasan dan pembinaan usaha ekspor. Keduanya tetap harus menjaga keseimbangan antara target fiskal dan pelayanan kepada masyarakat.

pengarahan menteri keuanganpajakbea cukaipengawasan berbasis risikopenerimaan negara

Komentar

Memuat komentar...