Menkeu: Tarif 10% AS Lebih Baik dari Usulan 19%
Gambar atau konten salah?
Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% untuk barang-barang yang berasal dari Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Jumat.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa justru melihat angka 10% itu sebagai kabar positif. Menurutnya, tarif ini lebih baik dibandingkan usulan sebelumnya yang mencapai 19%. "Kan berarti yang (tarif) 19% kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang (tarif) 10% yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Namun, Purbaya juga mengakui ada sisi lain. Dari sudut pandang persaingan global, tarif 10% ini membuat posisi Indonesia sama dengan banyak negara mitra dagang AS lainnya. Semua kena tarif yang sama. "Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit," tambahnya.
Pemerintah Indonesia, melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, menyatakan sedang mencermati pengakuan dari Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR). USTR mengakui bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Komunikasi rutin antara pemerintah Indonesia dan AS terus berlangsung. Hal ini terutama terkait proses investigasi Section 301. "Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," jelas Haryo.
Pemerintah juga memantau penetapan USTR untuk beberapa produk Indonesia yang masuk ke dalam daftar pengecualian tarif. Menurut informasi dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan segera diterbitkan. "Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," ujarnya.
Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah mengambil dua langkah utama. Pertama, dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku. Tujuannya menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri lebih kompetitif. Kedua, dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada. Beberapa di antaranya adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Pemerintah juga tidak tinggal diam. Mereka membuka pasar-pasar baru melalui sejumlah perjanjian dagang dengan negara lain. Contohnya Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), dan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Semua ini dijadikan sebagai alternatif pasar selain AS.
Tarif 10% dari AS memang bukan angka yang besar, tapi juga bukan tanpa konsekuensi. Posisi tawar Indonesia kini setara dengan negara lain, namun potensi kerugian kecil tetap ada. Pemerintah tampaknya lebih memilih fokus pada diplomasi dan perluasan pasar daripada merespons dengan kebijakan balasan yang agresif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait