OJK: Penarikan Dana Bank Asing Bukan Tanda Hengkang
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara soal kabar bank-bank asing yang menarik dana keluar dari Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa dana yang dikirim ke luar negeri itu bukan karena bank asing pesimis terhadap bisnis di sini. Melainkan, itu adalah repatriasi laba — atau pengembalian hasil investasi ke kantor pusat masing-masing.
"Repatriasi laba dimaksud merupakan hal yang umum (business as usual) dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25 Juli 2026).
Dari sudut pandang kantor pusat, menurut Dian, kemampuan bank asing untuk melakukan repatriasi laba justru menunjukkan hal positif. Artinya, kegiatan usaha di Indonesia menghasilkan kinerja yang sehat, menguntungkan, dan berkelanjutan. Hal ini bisa memperkuat kepercayaan kantor pusat terhadap prospek operasional di Indonesia.
Bank asing yang ingin melakukan repatriasi laba diwajibkan untuk mengomunikasikan rencana tersebut dengan Bank Indonesia (BI). Tujuannya, memastikan proses konversi pengiriman dana tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
"Sebagai fungsi pengawasan OJK terhadap KCBLN, OJK mewajibkan rencana penarikan laba oleh Kantor Pusat tercantum dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) untuk dievaluasi oleh OJK," jelas Dian.
OJK juga terus mengimbau bank-bank agar pelaksanaan repatriasi laba dilakukan secara bertahap dan terencana. Bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kecukupan permodalan, dan likuiditas masing-masing.
Selain itu, OJK berharap bank juga memperhatikan kondisi likuiditas dan fluktuasi valuta asing di pasar domestik. Langkah ini penting untuk mencegah potensi tekanan yang bisa mempengaruhi nilai tukar rupiah.
Repatriasi laba sebenarnya praktik biasa dalam dunia perbankan internasional. Ketika bank asing mengirim laba ke kantor pusat, itu justru menandakan bisnis mereka di Indonesia menguntungkan. Bukan tanda mereka akan hengkang. OJK memastikan proses ini diawasi ketat agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait