Menteri Dorong Pemda Terapkan Peraturan TBS Kelapa Sawit

Tika M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 106 dibaca
Bisik.id
Menteri Dorong Pemda Terapkan Peraturan TBS Kelapa Sawit

Gambar atau konten salah?

Jakarta SelatanWakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengajak semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota, untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) bagi pekebun mitra. Langkah ini diambil setelah harga TBS di tingkat petani menurun drastis.

Sudaryono menegaskan bahwa tata kelola harga TBS sudah diatur secara rinci dalam regulasi tersebut. Ia menambahkan bahwa aturan ini ditujukan khusus bagi pekebun mitra, baik yang beroperasi secara plasma maupun swadaya. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya beberapa yang sudah menerapkan kebijakan ini.

“Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, mengacu pada harga sawit di pasar global,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29 Mei 2026).

Regulasi tersebut menetapkan harga acuan lokal yang melibatkan Pemda, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan asosiasi petani. Dengan demikian, setiap daerah dapat menentukan harga pembelian TBS secara terkoordinasi, mengurangi ketidakpastian bagi petani.

Sudaryono menekankan pentingnya pengawasan langsung ke PKS di wilayah masing-masing. Ia mengingatkan bahwa bila masih ditemukan pabrik yang membeli TBS di bawah harga ketetapan, Pemda harus segera mengambil tindakan. “Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa,” tambah Sudaryono.

Data identifikasi dan rekam jejak pabrik-pabrik yang tidak patuh nantinya harus dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berhenti di level daerah, namun Kementan bisa menekan langsung ke jaringan korporasi besarnya jika terjadi gejolak harga di kemudian hari.

“Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya,” terang Sudaryono.

Menurut data, Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di petani dengan harga murah. Namun, saat ini hanya 16 pabrik pengolahan sawit yang sudah menyesuaikan harga sesuai ketentuan.

Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” kata Sudaryono.

Secara keseluruhan, langkah ini menandai upaya pemerintah daerah dan pusat untuk menstabilkan harga TBS, melindungi petani, dan memastikan rantai pasok kelapa sawit berjalan adil. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pelaporan yang terstruktur, diharapkan harga TBS tidak lagi terpengaruh oleh praktik pasar yang tidak sehat.

TBSPeraturan Menteri Pertanian 13/2024PemdaPKSharga sawitpengawasanpetani

Komentar

Memuat komentar...