Menteri Keuangan: Rp 3 M Per Koperasi Cukup untuk Operasional

Endah K. · 2 min baca · 1 jam lalu · 3 dibaca
Bisik.id
Menteri Keuangan: Rp 3 M Per Koperasi Cukup untuk Operasional

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terbuka mengenai dana sebesar Rp 3 miliar yang dialokasikan untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, jumlah tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan fisik koperasi, melainkan juga untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari.

Dana sebesar Rp 3 miliar per koperasi ini berasal dari pinjaman yang dilakukan pemerintah kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), atau bank-bank BUMN. Purbaya menegaskan bahwa uang tersebut harus mampu mencakup dua kebutuhan sekaligus: infrastruktur dan operasional. Baginya, nominal itu sudah sangat besar untuk mendirikan sebuah gerai koperasi, sehingga seharusnya tidak habis terkuras hanya untuk biaya konstruksi.

"Harusnya itu nggak (hanya pembangunan), ada juga sedikit untuk operasional. Nanti kan itu pinjem bank cukup banyak, ambil uang cukup banyak di bank, saya tergantung mereka. Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka," jelas Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 16 Juli 2026.

Purbaya mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur secara langsung penggunaan modal Koperasi Desa tersebut. Namun, berdasarkan perhitungannya, dana Rp 3 miliar sudah lebih dari cukup untuk operasional, bukan sekadar pembangunan gerai.

"Tapi itu kan bukan wewenang saya, mereka yang ngatur saya nggak ngerti. Pokoknya, kalau saya, dihitung-hitung aja cukup," ujar Purbaya.

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menerangkan tugasnya dalam skema ini. Purbaya bertanggung jawab membayar cicilan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ke bank-bank BUMN. Cara pembayarannya adalah dengan mengambil dua pertiga dari Dana Desa yang digelontorkan pemerintah.

"Kalau KDKMP kan kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun, clear, jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang Dana Desa, 2/3 dari Dana Desa masuk situ," kata Purbaya.

Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah mengandalkan alokasi Dana Desa yang sudah ada untuk menutup kewajiban pinjaman koperasi. Dengan kata lain, risiko gagal bayar dianggap kecil karena sumber pembayaran sudah ditentukan dari awal, yaitu dari dana yang rutin dikucurkan ke desa-desa.

Rp 3 miliarKoperasi Desa Merah Putihpinjaman bankHimbaradana operasionalDana Desacicilan pinjaman

Komentar

Memuat komentar...