Menteri: Koperasi Desa Jangan Kelola Tambang Sawit

Fandi R. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Menteri: Koperasi Desa Jangan Kelola Tambang Sawit

Gambar atau konten salah?

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dengan tegas menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih sebaiknya tidak terlibat dalam pengelolaan tambang maupun perkebunan sawit. Meskipun secara aturan koperasi desa diperbolehkan, Ferry justru mendorong agar peluang bisnis di sektor-sektor tersebut diberikan kepada koperasi lain yang sudah mapan dan memiliki skala usaha lebih besar.

Pernyataan ini disampaikan Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Juli 2026. Menurutnya, Kementerian Koperasi tidak hanya fokus pada Koperasi Desa Merah Putih. Ada banyak koperasi lain yang sudah lama bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, dan lembaga keuangan.

"Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri, dan lembaga keuangan gitu," ujar Ferry.

Ferry mengakui bahwa secara legal, Koperasi Desa Merah Putih bisa saja menggarap proyek tambang dan kebun sawit. Namun, ia tetap tidak menyarankan hal tersebut. "Bisa aja, tapi sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa kelurahan Merah Putih," sebutnya.

Alasannya, ukuran dan kapasitas usaha koperasi di luar Koperasi Desa Merah Putih dinilai lebih mumpuni. "Nggak, nggak. Itu sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang tidak tidak hanya Koperasi Desa, koperasi karena size-size-nya kan besar, gitu," ujar Ferry.

Sebelumnya, dalam acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Minggu, 12 Juli 2026, Ferry menjelaskan bahwa pemerintah terus memperluas peran koperasi. Kini, koperasi sudah diizinkan untuk mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral. Ini berarti koperasi tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat jual beli barang dan simpan pinjam.

"Koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor mengelola sumur minyak rakyat, koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral," ujar Ferry.

Bahkan, Ferry mengungkapkan bahwa bulan depan akan ada peresmian pabrik crude palm oil (CPO) yang akan dikelola oleh koperasi. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa undang-undang perkoperasian yang baru akan segera terbit tahun ini. Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia, menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 yang selama ini digunakan.

"Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru oleh Presiden karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," pungkas Ferry.

Pernyataan Ferry ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai siapa yang paling tepat mengelola sumber daya alam. Di satu sisi, koperasi desa baru mendapat angin segar untuk berekspansi. Di sisi lain, koperasi yang sudah lama berdiri dan memiliki skala lebih besar dinilai lebih siap secara kapasitas. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan para pemangku kepentingan koperasi.

Koperasi DesaMerah PutihTambangSawitFerry JuliantonoKapasitas UsahaUndang-Undang Perkoperasian

Komentar

Memuat komentar...