Menteri Perhubungan: Impor KRL Bekas Jepang Terbentur Aturan
Gambar atau konten salah?
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa rencana mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang berpotensi terhambat aturan. Aturan dari Kementerian Perdagangan membatasi usia maksimal kereta yang boleh masuk ke Indonesia, yaitu 20 tahun.
Masalahnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan impor KRL yang sudah berusia lebih dari dua dekade. Menurut laporan KAI dalam forum yang sama, KRL bekas yang akan didatangkan telah beroperasi di Jepang selama 25 tahun. Rencananya, kereta itu hanya akan dipakai di Indonesia selama 10 tahun ke depan.
Dudy menilai, alih-alih hanya melihat angka usia, seharusnya ada pengujian teknis untuk menentukan kelayakan kereta. "Mengenai usia itu harus diuji sampai seberapa jauh usia kereta itu yang bisa kita pergunakan, tapi kita juga terbentur dengan adanya batasan terhadap usia yang diperkenankan oleh Kementerian Perdagangan bahwa maksimal 20 tahun," ujarnya dalam diskusi di Mercure Bandung City Centre, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 02 Oktober 2026.
Menurutnya, keputusan ini tidak sederhana. Ia meminta semua pemangku kepentingan duduk bersama. "Nah ini bukan perkara yang mudah tapi saya ingin makanya saya ingin semua duduk supaya kita bisa berbicara ada kebutuhan tapi juga ada kendala dari produksi," kata Dudy.
Kebutuhan KRL di Indonesia cukup besar. KAI melaporkan butuh 105 rangkaian, namun yang siap beroperasi hanya sekitar 80-an rangkaian. Artinya, masih ada kekurangan sekitar 20 rangkaian tambahan.
Dudy sendiri belum menentukan sikap. Apakah akan mendorong impor KRL bekas atau tidak. Pemerintah juga harus mempertimbangkan keberlanjutan industri perkeretaapian dalam negeri. Ia menekankan, para pemangku kepentingan perlu segera menggelar diskusi mendalam. Instansinya, PT KAI, PT INKA, BPI Danantara, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perdagangan, harus duduk bersama. Tujuannya, menentukan kebijakan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan KRL yang menjadi andalan transportasi umum masyarakat.
"Jadi saya tidak bisa mengatakan harus impor atau harus dalam negeri, karena kalau saya bilang harus impor bagaimana industrinya? Harus dalam negeri, bagaimana kemampuan dari INKA untuk memproduksi?" kata Dudy.
"Kita harus duduk, bicara. Tidak hanya bicara mengenai saat ini tapi juga in the long run seperti apa, kita tidak ingin nanti kebijakan itu seperti tambal sulam. Kita harus jelas ada kebutuhan bagaimana pemenuhannya," tegasnya.
Persoalan ini menunjukkan tarik-ulur antara kebutuhan operasional jangka pendek dan pengembangan industri dalam negeri. Di satu sisi, KRL bekas usia 25 tahun dianggap masih layak pakai untuk 10 tahun ke depan. Di sisi lain, aturan membatasi impor kereta di atas 20 tahun. Belum lagi, kapasitas produksi PT INKA sebagai pabrikan dalam negeri juga perlu dipertimbangkan. Keputusan akhirnya akan bergantung pada hasil diskusi semua pihak terkait.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
