Menteri PU Percepat Rancangan Permen Asbuton 30% Indonesia
Gambar atau konten salah?
Pada 18 April 2026, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengumumkan target penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Aspal Buton (Asbuton) Olahan rampung dalam dua pekan ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan ketergantungan impor aspal nasional.
Menteri menyatakan bahwa secara teknis penggunaan Asbuton tidak menjadi kendala berarti, namun tetap membutuhkan payung hukum agar implementasinya bisa berjalan optimal di lapangan. “Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1-2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching,” kata Dody dalam keterangan tertulis.
Salah satu terobosan utama kebijakan ini adalah penerapan skema A30, yakni penggunaan Asbuton sebesar 30% dalam campuran aspal. Menteri menegaskan skema itu tidak akan menyulitkan kontraktor karena penyesuaian teknisnya tidak besar. “Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur,” tambah Dody.
Kebijakan ini merujuk pada pengalaman pemerintah dalam program mandatori biodiesel. “Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan,” kata Dody.
Saat ini penggunaan Asbuton masih sekitar 4% dari total konsumsi aspal nasional. Dengan kebijakan ini, komposisinya ditargetkan melonjak menjadi 30%, sementara porsi aspal minyak impor dipangkas dari 78% menjadi sekitar 52%. Adapun aspal minyak lokal tetap di kisaran 18%.
Dari sisi ekonomi, optimalisasi Asbuton diproyeksikan menghemat devisa hingga Rp 4,08 triliun per tahun dan mendongkrak penerimaan pajak domestik sekitar Rp 1,6 triliun per tahun. Efek berganda terhadap perekonomian diperkirakan mencapai Rp 22,67 triliun, sekaligus membuka lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton dalam negeri.
Rancangan Permen ini akan mengatur berbagai aspek implementasi, mulai dari penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, pengadaan melalui E-Katalog, pemberian insentif, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pemenuhan SNI dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Melalui percepatan regulasi ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya mendorong hilirisasi sumber daya alam dan mewujudkan kemandirian aspal sesuai target RPJMN 2026-2029.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi impor aspal, memperkuat industri dalam negeri, dan meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di sektor konstruksi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Trump Menandatangani Perintah Pemutusan Pegawai Tinggi
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
Berita Terbaru
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
Garuda Muda vs Timor Leste: Piala AFF 2026 di Sumut
Safari Apple: Kecepatan, Baterai, dan Privasi Unggul
