DJP Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini menerapkan pendekatan baru dalam mengawasi wajib pajak. Salah satu yang menarik perhatian adalah pelibatan personel TNI dan Polri dalam proses ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026. Isinya mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan ada dua metode pengumpulan data ekonomi. Pertama, pengumpulan data lapangan. Kedua, pengumpulan data non-lapangan. Keduanya bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026.
Untuk metode non-lapangan, penjelasannya berbeda. "Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sambungnya.
Nah, di sinilah peran TNI dan Polri masuk. Mereka terlibat dalam unsur pengumpulan data di lapangan. Secara spesifik, personel yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Tugas kedua unsur ini cukup jelas. Mereka bertanggung jawab membangun jejaring informasi. Jejaring ini digunakan untuk mengawasi wajib pajak yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar, maupun wilayah tertentu.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo.
Di luar pengawasan lapangan, ada juga pengawasan non-lapangan yang memanfaatkan teknologi. Metodenya beragam. Mulai dari remote sensing, web scraping, hingga pemanfaatan informasi dari media.
DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah. Caranya dengan menelaah jurnal atau karya ilmiah, menganalisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan atau proses bisnis lainnya, hingga taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelasnya.
Langkah ini menunjukkan DJP tidak hanya mengandalkan data digital. Mereka juga turun langsung ke lapangan dengan bantuan aparat keamanan. Tujuannya satu: memastikan wajib pajak mematuhi kewajibannya. Pengawasan yang tadinya mungkin terasa jauh, kini bisa lebih dekat dengan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait