Menteri Yassierli Angkat Bicara Soal Kecelakaan Kerja Rindy

Fandi R. · 2 min baca · 39 menit lalu · 16 dibaca
Bisik.id
Menteri Yassierli Angkat Bicara Soal Kecelakaan Kerja Rindy

Gambar atau konten salah?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akhirnya angkat bicara soal kecelakaan kerja yang menimpa Rindy Natasya. Perempuan itu bekerja di PT Daehyun Bobbin Indonesia. Potongan video yang viral di media sosial sebelumnya menunjukkan Rindy kehilangan tiga jari. Jari-jarinya terjepit mesin saat sedang membersihkan area kerja. Yang lebih menyedihkan, ia diminta tetap bekerja meski dalam masa pemulihan.

Yassierli mengatakan sudah menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk berkoordinasi. Mereka juga diminta mengawal pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan Rindy. Peristiwa itu terjadi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kesepakatan itu terkait langsung dengan kecelakaan kerja yang dialami Rindy.

"Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal. Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan," ujar Yassierli dalam keterangan resmi pada Minggu, 08 November 2026.

Kesepakatan antara Rindy dan perusahaan sebenarnya sudah tercapai pada 03 November 2026. Prosesnya melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR. Pengawas ketenagakerjaan dari pusat diminta terus berkoordinasi dengan dinas setempat. Tujuannya satu: memastikan kesepakatan itu benar-benar dijalankan oleh kedua belah pihak.

Pengawalan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terpenuhi. Termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Juga hak-hak lain yang relevan dengan kondisi dan status hubungan kerja Rindy. Semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yassierli juga mengingatkan semua perusahaan. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 harus menjadi prioritas. Bukan sekadar formalitas. Pencegahan kecelakaan perlu menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari. Tujuannya agar setiap pekerja bisa bekerja dengan aman, terlindungi, dan bermartabat.

Sebelum viral, Rindy bercerita tentang pengalamannya. Ia mengaku diminta kembali bekerja saat masih dalam masa pemulihan. Tangannya masih diperban. Ia disuruh mulai bekerja pada 01 Oktober. Biaya pengobatan memang ditanggung BPJS. Tapi yang membuatnya tertekan, ia dipaksa menandatangani surat perjanjian. Isinya: Rindy tidak boleh menuntut perusahaan. "Masih dalam keadaan perban juga disuruh mulai kerja tanggal 1 Oktober. (Biaya ditanggung) BPJS. Tadi disuruh tandatangan paksa supaya tidak boleh nuntut perusahaan," ujar Rindy dalam unggahan video yang beredar luas.

Kasus ini menyoroti celah perlindungan pekerja di Indonesia. Meski ada aturan K3 dan jaminan sosial, praktik di lapangan seringkali berbeda. Pekerja masih rentan dipaksa bekerja dalam kondisi tidak layak. Perusahaan kadang lebih sibuk melindungi diri dari tuntutan ketimbang memastikan keselamatan karyawan. Pengawasan ketenagakerjaan yang ketat dan konsisten menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.

kecelakaan kerjaRindy Natasyakeselamatan kerjapengawasan ketenagakerjaanhak pekerjaBPJSperusahaan

Komentar

Memuat komentar...