MK Hadiri Sidang Uji APBN 2026: Program MBG di Pendidikan
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar persidangan uji materiil Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Tiga permohonan perkara, yang berfokus pada keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di alokasi dana pendidikan, telah memulai sidang pendahuluan pada Februari 2026. Nomor perkara masing‑masing adalah 40/PUU‑XXIV/2026, 52/PUU‑XXIV/2026, dan 55/PUU‑XXIV/2026.
Sejak dimulainya proses, MK telah menyelenggarakan empat sesi sidang. Sidang pertama digelar pada 11 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah. Selanjutnya, sidang kedua berlangsung pada 14 April 2026, masih dengan agenda serupa. Pada 28 April 2026, sidang ketiga menambah narasumber dengan mengundang pihak terkait dari Yayasan Edukasi Riset (ERC) serta Prof. Hesti Armiwulan. Sidang keempat, pada 20 Mei 2026, menampilkan ahli dari pemohon nomor 40/PUU‑XXIV/2026, Abdullah Ubaid Matraji.
Sidang terbaru, yang diadakan pada Senin, 15 Juni 2026, menampilkan berbagai saksi ahli. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan ketiga perkara paling lambat akhir Juni 2026, sehingga putusan dapat keluar pada Juli mendatang. “MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga,” kata Ketua MK, Suhartoyo, 17 Juni 2026.
Menjelang sidang lanjutan pada Selasa, 23 Juni 2026, Suhartoyo meminta agar pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah saksi ahli yang akan hadir. Ia menuntut agar jumlah saksi ahli pemerintah dan DPR sama. Direktur Litigasi dan Non‑Litigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, yang juga berperan sebagai kuasa hukum pemerintah, menyatakan akan menghadirkan dua ahli untuk setiap perkara. Suhartoyo menolak, menegaskan bahwa waktu persidangan tidak cukup untuk memeriksa empat saksi. “Empat ahli yang mulia?” tanya Zulmansyah. “Tiga, sama seperti DPR,” jawab Suhartoyo.
Sidang pada 15 Juni 2026 menampilkan saksi Iman Zanatul Haeri, guru sejarah dan guru Madrasah Aliyah Al‑Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj serta Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Ia mengungkapkan dampak MBG terhadap guru. Dari berbagai keluhan dan laporan, ia menyoroti pemutusan hubungan kerja secara massal, baik bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun guru honorer. Bahkan, guru honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu seringkali menerima gaji di bawah honorer. “Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer, guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi, serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan,” jelas Imam.
P2G juga melakukan survei terhadap 239 guru, termasuk 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu. Hasil survei menunjukkan sejumlah dampak: beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program nonpembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honor, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, serta kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang. Imam menegaskan perlunya evaluasi total agar MBG tidak menggerus anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan.
Selain guru, saksi lain datang dari Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani. UIN Jakarta, sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) dengan status Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama, masih bergantung pada APBN. Kehadiran MBG, yang dianggap mengambil jatah dana pendidikan, dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan bagi mahasiswa. Zidan mengumpulkan aspirasi mahasiswa, mengungkap berbagai permasalahan: keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, serta dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa. “Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” tandas Zidan.
Dengan latar belakang ini, MK diharapkan dapat menilai secara objektif apakah alokasi dana untuk MBG sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan dalam anggaran pendidikan. Keputusan yang akan diambil berpotensi memengaruhi tidak hanya alokasi dana, tetapi juga kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di lembaga-lembaga negeri. Penanganan isu ini menunjukkan bahwa kebijakan sosial yang terintegrasi dengan pendidikan harus dievaluasi secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan ketimpangan antara program kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan profesionalisme tenaga pendidik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SPMB SD: Usia 5,5‑6 Tahun Bisa Daftar, Pakar Kesiapan
SPMB Lampung 2026: Pendaftaran SMA Reguler & SMK Dibuka
SILN Jeddah Buka Lowongan Guru SD di Arab Saudi
Raeni: Lulusan Unnes Jadi Asisten Profesor di Birmingham
Gigih Atnam Kalista Selesai PGSD 3 Tahun 5 Bulan IPK 4,00
Maureen Arsa Sanda Cantika Jadi Lulusan Tercepat D4 UGM
Berita Terbaru
BGN Perubahan MBG: Audit Dapur, Insentif Sesuai Penerima
PLN Butuh 154M Ton Batu Bara, 20M Belum Kontrak Panggil Tim
Pastri Lipat: Karya Dokter Retired Bawa Kenangan Keluarga
Messi Tembus Rekor 16 Gol, Kalahkan Aljazair 3–0 Di KC
Haaland Dua Gol, Norway Menang 4-1 di Piala Dunia 2026
Messi Mencetak 3 Gol, Argentina Kalahkan Aljazair 3-0
Yum! Brands jual Pizza Hut, LongRange beli unit luar China