Mojtaba Khamenei: Trump Manfaatkan Posisi Tawar untuk MOU
Gambar atau konten salah?
Mojtaba Khamenei, pemimpin tertinggi Iran, mengungkapkan bahwa Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memanfaatkan posisi tawar dalam upayanya mencapai kesepakatan damai karena berada dalam kondisi terdesak.
Dalam pernyataan yang disiarkan televisi pemerintah Iran dan dikutip oleh Press TV serta AFP, pada 19 Juni 2026, Mojtaba mengumumkan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Iran dan AS telah resmi ditandatangani oleh Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, dan Presiden AS, Donald Trump.
Ia memberikan apresiasi kepada para pejabat Iran yang berperan dalam proses tercapainya kesepakatan tersebut. Namun demikian, Mojtaba menilai Trump sangat berkepentingan untuk segera mencapai kesepakatan dengan Teheran.
“Dalam proses mencapai tahap ini, para pejabat, tentu dengan belas kasih dan niat baik, telah melakukan banyak upaya. Dan tentu saja, Presiden AS‑lah yang, karena putus asa, menggunakan berbagai titik tawar untuk tujuan ini,” kata Mojtaba dalam pernyataan yang dirilis pada 18 Juni 2026.
Pernyataan tersebut merupakan respons pertama Mojtaba terhadap kesepakatan damai antara Iran dan AS yang ditandatangani secara jarak jauh oleh Pezeshkian dan Trump pada 17 Juni 2026 waktu setempat.
Kesepakatan itu mengakhiri permusuhan secara permanen di berbagai front konflik, termasuk di Lebanon. Selain itu, kedua negara sepakat menerapkan gencatan senjata selama 60 hari, menghapus blokade AS terhadap Iran, membuka kembali jalur perdagangan melalui Selat Hormuz, membahas program rekonstruksi senilai US$300 miliar, serta mencabut sanksi yang selama ini diberlakukan Washington terhadap Teheran.
Jika seluruh komitmen dalam perjanjian dipenuhi, Iran akan memiliki kesempatan untuk kembali terintegrasi dengan perekonomian global.
Mojtaba mengakui bahwa dirinya sempat memiliki pandangan berbeda terkait nota kesepahaman tersebut. Namun, ia akhirnya memberikan persetujuan setelah menerima jaminan dari Pezeshkian mengenai perlindungan hak‑hak rakyat Iran dan kepentingan front perlawanan.
“Pada prinsipnya, saya memiliki pandangan yang berbeda (mengenai nota kesepahaman), tetapi saya memberikan izin saya karena komitmen yang diberikan oleh Presiden (Iran) yang terhormat, sebagai ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi, atas nama dirinya sendiri dan anggota lainnya untuk melindungi hak‑hak bangsa Iran dan Front Perlawanan,” ucap Mojtaba dalam pernyataannya.
Menurut Mojtaba, Pezeshkian juga menegaskan bahwa Iran tidak akan menerima tuntutan yang dinilai berlebihan dari pihak AS.
“Jelas bahwa negosiasi tatap muka yang akan berlangsung di masa mendatang, tidak akan berarti menerima sudut pandang musuh,” tegasnya.
Kesepakatan ini menandai langkah penting bagi kedua negara, membuka peluang bagi Iran untuk kembali berpartisipasi dalam ekonomi global setelah berabad-abad isolasi. Keputusan Mojtaba menegaskan bahwa meski awalnya skeptis, ia akhirnya mendukung proses diplomatik ini setelah melihat komitmen konkret dari Presiden Pezeshkian. Dengan demikian, kedua belah pihak menandai titik awal baru dalam hubungan bilateral yang sebelumnya penuh ketegangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
