MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Modal RI

Bambang W. · 2 min baca · 4 jam lalu · 38 dibaca
Bisik.id
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Modal RI

Gambar atau konten salah?

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo soal pengumuman mengejutkan dari MSCI. Lembaga pemeringkat internasional itu mengancam akan menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Padahal, berdasarkan laporan MSCI pada Juni lalu, pengumuman resmi seharusnya baru akan keluar pada November. Namun tiba-tiba, MSCI mengeluarkan pengumuman itu bulan ini.

Kiki menjelaskan, dalam laporan MSCI edisi Juni, Indonesia sebenarnya mendapat penilaian positif di 16 dari total 18 indikator yang dibandingkan dengan negara-negara emerging market lainnya. Indonesia juga sudah melakukan sejumlah perbaikan. Misalnya, aturan free float, keterbukaan kepemilikan saham, hingga klasifikasi investor.

"Kalau kita melihat di sini, Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain terkait dengan ketentuan untuk initial public offering yang 15 sampai 25%. Kemudian disclosure, Bapak dan Ibu, kita bisa melihat kita ini 1% sudah kita buka, sementara market lain tuh di atas 5%. Kemudian untuk klasifikasi dan tipe investor, kita sudah punya 39 tipe klasifikasi investor yang ini sangat granular dibandingkan dengan negara lain yang bahkan tidak ada rinciannya dan sebagainya," ujar Kiki dalam Sidang Kabinet, Jumat (23 Oktober 2026).

"Dan ini adalah hal-hal yang sudah kita lakukan terkait dengan concern MSCI dan langkah yang sudah kita lakukan," sambungnya.

Meski begitu, Kiki mengakui ada satu catatan penting dari MSCI yang memang perlu dibenahi. Yakni, penegakan hukum di pasar modal yang dinilai belum cukup tegas.

"Ada satu hal yang mungkin menjadi catatan yang kita juga objektif menerima adalah melalui enforcement yang dipandang belum cukup keras," katanya.

Dari catatan itu, Kiki melaporkan ke Presiden Prabowo bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi yang diklaimnya terbesar sepanjang sejarah. OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak terkait yang melakukan perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading. OJK juga menindaklanjuti dugaan praktik manipulasi pasar yang melibatkan dua perusahaan lain.

Setelah langkah-langkah itu dilakukan, Kiki menyebutkan kondisi pasar modal Indonesia kini sudah membaik.

"Alhamdulillah, dua hari ini market kita sudah rebound. Ini kekuatan domestik, Bapak, karena asing masih net sell dalam 2 hari terakhir sebesar Rp 3,3 triliun dan kemarin itu masih Rp 1 triliun. Tapi ini kekuatan domestik yang melakukan buyback dan investor retail kita yang juga luar biasa," terangnya.

Secara keseluruhan, Indonesia sebenarnya unggul di banyak indikator dibandingkan negara emerging market lain. Namun kelemahan di penegakan hukum menjadi titik kritis yang disorot MSCI. OJK pun merespons dengan sanksi besar dan penindakan terhadap dugaan manipulasi. Hasilnya, pasar modal mulai pulih, didorong oleh kekuatan investor dalam negeri, meskipun investor asing masih cenderung menjual bersih (net sell) dalam dua hari terakhir.

penurunan status pasar modalMSCIOJKpenegakan hukumsanksi Rp 1,5 triliuninvestor domestikrebound pasar modal

Komentar

Memuat komentar...