INDODAX Dorong Sertifikasi Wajib Influencer Kripto
Gambar atau konten salah?
PT Indodax Nasional Indonesia, sebuah platform perdagangan aset digital, mendorong para influencer kripto untuk memiliki sertifikasi kompetensi. Langkah ini sejalan dengan aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan.
Dalam peraturan tersebut, influencer yang memberikan rekomendasi soal aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan. Aturan ini dipandang sebagai langkah positif untuk memajukan industri kripto di Indonesia.
Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 08 Juli 2026, mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir, influencer dan pembuat konten menjadi salah satu pintu utama bagi masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Peran mereka sangat besar dalam menjembatani informasi teknis agar lebih mudah dipahami. Karena itu, menurutnya, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas dan memadai. Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Aloysia menegaskan, kewajiban sertifikasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak para kreator. Sebaliknya, aturan ini justru mendorong peningkatan kredibilitas influencer dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara keseluruhan. Pasalnya, derasnya arus informasi meningkatkan risiko misinformasi yang bisa membentuk persepsi keliru di masyarakat. Apalagi jika misinformasi tersebut disertai ajakan untuk membeli atau menjual suatu aset.
"Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," jelas Aloysia.
Dalam aturannya, OJK juga mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memastikan beberapa hal. Pertama, influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka. Kedua, mereka hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin. Ketiga, influencer harus memiliki kompetensi yang memadai. Keempat, mereka wajib mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Kelima, informasi yang disampaikan harus jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Aloysia menilai, POJK ini sejalan dengan kebutuhan industri yang mendorong keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi yang sehat antar pihak menjadi langkah penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.
"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutupnya.
Aturan ini muncul di tengah meningkatnya popularitas influencer kripto di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan masyarakat tidak lagi mudah terjebak pada informasi yang menyesatkan. Langkah ini juga menunjukkan bahwa regulator mulai serius mengawasi peran influencer dalam pasar aset digital, yang selama ini seringkali menjadi sumber informasi utama bagi investor pemula.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Transaksi Kripto Mei 2026 Naik Tipis Jadi Rp23,01 Triliun
Tokocrypto Luncurkan Tokenized Stocks, Akses Saham Global 24 Jam
PAKD: Bursa Global Harus Tunduk pada Aturan Kripto RI
Bitcoin Terkoreksi Usai Sinyal Hawkish The Fed, Investor Diminta Waspada
Bitcoin Anjlok 5% Akibat Konflik Israel-Lebanon, Likuidasi Capai Rp9 Triliun
Bitcoin Naik 5,87% Setelah Kesepakatan AS‑Iran, Emas Menaik
Berita Terbaru
INDODAX Dorong Sertifikasi Wajib Influencer Kripto
Menkeu Purbaya: Soal Rupiah Rp 18.000, Tanya BI Saja
Messi Gagal Penalti, Argentina Bangkit Hajar Mesir
Messi Garang di Piala Dunia 2026, Borong 8 Gol
Prancis vs Maroko: Duel Perempat Final Piala Dunia
Pencurian Celana Dalam Meresahkan Warga Banyuwangi