Nadiem Anwar Makarim Bongkar Tuduhan Kolusi Chromebook
Gambar atau konten salah?
Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung pada Selasa, 02 Juni 2026. Dalam sesi tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali mempresentasikan pembelaannya.
Di tengah persidangan, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi ChromeOS. Ia menanyakan bukti yang mendukung tuduhan tersebut. “Saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lainnya untuk meloloskan spesifikasi ChromeOS. Di mana bukti persekongkolan ini?” tanyanya.
Selanjutnya, Nadiem mengaku tidak mengenal dua terdakwa lainnya, Mulyatsah—eks Direktur SMP—dan Sri Wahyuningsih—eks Direktur SD. Menurutnya, keduanya memegang jabatan Direktur yang berada dua level di bawah Menteri. Ia menambahkan, “Saya tidak mengenal mereka. Pertama kali berbicara adalah di awal persidangan yang mulia,” ujarnya.
Ia menegaskan pula bahwa ia tidak memiliki nomor ponsel Mulyatsah maupun Sri Wahyuningsih. Nadiem menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut juga tidak mengenalnya. “Mereka mengaku tidak mengenal saya, tidak pernah berkomunikasi secara langsung, dan tidak pernah diajak meeting bersama,” jelasnya.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa: Nadiem, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief (Ibam). Nadiem menjelaskan bahwa ia baru mengenal Ibam setelah Ibam dilantik sebagai menteri. Ia menolak tuduhan bahwa Ibam memiliki kaitan dengan Google atau Goto, perusahaan Gojek. “Justru perusahaan Ibam sebelumnya, Bukalapak, adalah kompetitor dari Goto. Tapi, fakta ini semua diabaikan oleh kejaksaan. JPU meyakini saya bersekongkol dengan mereka tanpa bukti chat, tanpa bukti meeting, tanpa bukti apa pun,” ungkapnya.
Di persidangan, Nadiem menjelaskan bahwa Ibam diancam untuk memberikan kesaksian palsu pada tahap penyidikan. Ibam diminta menyatakan bahwa Nadiem memerintahkan ia memilih Chrome OS, namun Ibam menolak berbohong dan kemudian menjadi tersangka tiga minggu kemudian.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Hakim Eryusman dan Hakim Andi Saputra yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Nadiem menyatakan, “Belum pernah setahu saya ada kasus besar di mana ada dua dissenting opinion yang bertolak belakang dengan vonis, dan saya berdoa bahwa dua suara tersebut menjadi pertimbangan utama bagi hakim lainnya dalam keputusan saya dan keputusan banding Ibam,” katanya.
Tuntutan dan vonis terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook adalah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim: Hukuman 18 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar dan subsidi 190 hari pidana kurungan.
- Ibam (Ibrahim Arief): Hukuman 4 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta dan subsidi 120 hari.
- Mulyatsah: Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta serta subsidi 120 hari.
- Sri Wahyuningsih: Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsidi 120 hari.
Kasus ini menyoroti kompleksitas proses hukum dalam korupsi pengadaan barang pemerintah. Nadiem menegaskan bahwa tidak ada bukti persekongkolan, sementara pengadilan tetap menilai setiap dakwaan secara terpisah. Hasil persidangan ini menjadi contoh bagaimana sistem peradilan menanggapi tuduhan korupsi dalam sektor teknologi, menekankan pentingnya bukti yang kuat sebelum menilai keterlibatan terdakwa.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
