NTT Larang Kendaraan Pajak Macet Isi BBM Subsidi
Gambar atau konten salah?
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena, baru saja menandatangani peraturan yang melarang kendaraan dengan pajak tertunggak untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 13 tahun 2025. Judul lengkapnya adalah tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan Bermotor, serta Pajak Alat Berat.
Isinya jelas: kendaraan yang belum melunasi pajak tidak boleh mengisi BBM subsidi di semua SPBU yang ada di NTT. Pasal 5 ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, "Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah." Jadi, aturan ini berlaku menyeluruh, tidak hanya di satu atau dua tempat.
Lalu, bagaimana cara petugas tahu mana kendaraan yang menunggak pajak? Ada dua cara. Pertama, secara manual. Kedua, secara elektronik. Untuk cara elektronik, data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan dihubungkan langsung dengan sistem milik badan usaha pengelola SPBU. Integrasi data ini dilakukan secara host to host.
Aturan ini juga tidak pandang bulu. Kendaraan dari luar daerah NTT pun ikut kena larangan. Mereka juga tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang ada di provinsi tersebut. Semua ini dilakukan demi satu tujuan utama: meningkatkan penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Dalam penjelasan Pergub yang diteken pada 24 Maret 2025 itu, disebutkan, "Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB." Jadi, ujung-ujungnya adalah soal kepatuhan dan pendapatan.
Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Juni 2025. Artinya, sudah berjalan beberapa bulan. Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda atau Bapenda) tidak tinggal diam. Mereka gencar melakukan pengecekan di lapangan. Kendaraan yang belum bayar pajak akan ditempeli stiker berwarna merah. Tulisannya: "Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor." Sebaliknya, kendaraan yang sudah patuh bayar pajak mendapat stiker biru. Stiker biru ini menjadi tanda bagi petugas SPBU saat seseorang ingin mengisi Pertalite.
Intinya, pemerintah NTT mencoba cara baru untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan. Dengan menggandeng SPBU sebagai garda depan, mereka berharap pemilik kendaraan tidak punya pilihan selain melunasi pajaknya. Sebab, tanpa stiker biru, mengisi BBM bersubsidi menjadi sulit. Ini adalah contoh bagaimana kebijakan fiskal bisa dijalankan dengan cara yang langsung terasa dampaknya di kehidupan sehari-hari.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rekayasa Lalin Kunjungan PM Singapura Mulai Sore
Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis? Ini Biaya yang Masih Dibayar 2026
Wuling Siapkan Aira EV dan MPV Baru di GIIAS 2026
TVS Andalkan Produk Baru dan Harga Bersaing di Pasar Motor Indonesia
Pertamina Tahan Harga Pertamax, Ekonom Ungkap Alasannya
Renault Kwid Terbaru Meluncur di India, Hanya Dua Varian
Berita Terbaru
NTT Larang Kendaraan Pajak Macet Isi BBM Subsidi
Mbappe Tak Salahi Lawan, Kiper Paraguay Lempar Bola
Penelitian Baru: Hobbit Flores Ternyata Pemakan Bangkai, Bukan Pemburu
Diskon Transmart Hari Ini Capai 50%
BMKG Peringatkan Hujan Sedang-Lebat di Sumut Hari Ini
Rektor Unair Buka Suara Soal Gaji Dosen Non-PNS Rp16 Juta
Kanker Prostat: Bisakah Dicegah?