Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis? Ini Biaya yang Masih Dibayar 2026

Rudi H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis? Ini Biaya yang Masih Dibayar 2026

Gambar atau konten salah?

Meskipun pemerintah sudah menghapus biaya balik nama untuk kendaraan bekas, bukan berarti prosesnya gratis total. Masih ada sederet biaya lain yang harus dibayar saat mengurus balik nama kendaraan pada tahun 2026. Kebijakan penghapusan bea balik nama ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut dijelaskan, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas yang dijual belikan tidak lagi dikenakan biaya balik nama. Tapi jangan salah paham — Anda tetap harus mengeluarkan uang untuk beberapa komponen lain.

Biaya yang masih wajib dibayar saat balik nama meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru. Jika kendaraan pindah domisili dari daerah asal, ada juga biaya mutasi yang harus dibayar. Belum lagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya.

Berikut rincian biaya yang harus disiapkan:

  • PKB dan Opsen PKB — Besarannya tergantung nilai jual kendaraan. Setiap kendaraan punya nilai jual berbeda yang memengaruhi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Anda bisa memperkirakan besaran PKB dari lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, akan dikenakan denda.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) — Untuk mobil tarifnya Rp 143.000, sementara motor Rp 35.000.
  • Biaya penerbitan STNK — Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 100.000 untuk motor.
  • Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) — Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 60.000 untuk motor.
  • Biaya penerbitan BPKB — Rp 375.000 untuk mobil, dan Rp 225.000 untuk motor.
  • Biaya mutasi (jika kendaraan terdaftar di wilayah berbeda) — Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 150.000 untuk motor.

Jadi, meski bea balik nama sudah gratis, total biaya yang harus dikeluarkan tetap bisa mencapai ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah, tergantung jenis kendaraan dan apakah perlu mutasi atau tidak. Pastikan Anda mengecek STNK lama untuk melihat estimasi PKB dan denda yang mungkin ada.

biaya balik namakendaraan bekas2026PNBPPKBSWDKLLJmutasi

Komentar

Memuat komentar...