OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

Dewi M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Masyarakah Ummat Indonesia. Bank ini beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pd. Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Jumat, 25 September 2026, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan untuk memperkuat industri perbankan. Tujuannya jelas: melindungi kepentingan masyarakat luas dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Proses penutupan bank ini sudah dimulai sejak lama. Pada 10 Desember 2025, OJK menempatkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Saat itu, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut tercatat kurang dari 12%. Angka ini berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.

OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan berbagai upaya perbaikan. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil yang memadai. Hingga akhirnya, pada 11 September 2026, status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Langkah selanjutnya datang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026, LPS menetapkan bahwa penanganan bank dalam resolusi ini harus dilakukan melalui likuidasi. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

OJK menindaklanjuti permintaan itu. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada pilihan lain setelah berbagai upaya penyehatan gagal.

Dengan dicabutnya izin usaha, seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum sejak tanggal pencabutan. Bank tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya. Semua penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Ada larangan tegas bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. Mereka dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank. Kecuali, tentu saja, jika ada persetujuan tertulis dari LPS.

OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Simpanan nasabah di bank ini dijamin oleh LPS sesuai dengan program penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai proses pembayaran klaim dan likuidasi akan disampaikan oleh LPS melalui kanal resmi mereka.

Kasus ini menunjukkan bagaimana mekanisme pengawasan perbankan bekerja ketika sebuah bank gagal memenuhi kewajiban modal minimum. Prosesnya panjang, mulai dari status pengawasan, pemberian kesempatan perbaikan, hingga akhirnya likuidasi. Semua dilakukan untuk melindungi dana nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

OJKBPRSpencabutan izin usahalikuidasiLPSpengawasan perbankanKPMM

Komentar

Memuat komentar...